Sutiyoso bingung soal nomor urut parpol-nya
A
A
A
Sindonews.com - Meski permohonannya sebagai peserta Pemilu 2014 telah diterima oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Sutiyoso mengaku bingung soal nomor urut partainya nanti.
"Saya tak mengerti akan mendapat nomor berapa, sebab nomor yang cantik semua sudah dikasih ke peserta pemilu lainnya," ujar Sutiyoso, di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2013), dini hari.
Meski demikian, dia menyerahkan perihal nomor urut parpol-nya ke pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Hanya sayangnya, KPU itu terburu-buru sudah memberikan nomor urut, padahal proses masih berlanjut seperti ini," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengeluarkan keputusan atas sidang ajudikasi atau sengketa pemilu untuk Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon, Selasa (5/2/2013) malam.
Dalam sidang yang dimulai pada pukul 23.30 WIB itu, Bawaslu mengabulkan permohonan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014.
"Menerima permohonan pemohon (PKPI) sebagai peserta pemilu tahun 2014," ujar Ketua Bawaslu Muhammad dalam membacakan putusan sidang ajudikasi untuk PKPI, di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa 5 Februari 2013, malam.
"Saya tak mengerti akan mendapat nomor berapa, sebab nomor yang cantik semua sudah dikasih ke peserta pemilu lainnya," ujar Sutiyoso, di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2013), dini hari.
Meski demikian, dia menyerahkan perihal nomor urut parpol-nya ke pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Hanya sayangnya, KPU itu terburu-buru sudah memberikan nomor urut, padahal proses masih berlanjut seperti ini," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengeluarkan keputusan atas sidang ajudikasi atau sengketa pemilu untuk Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon, Selasa (5/2/2013) malam.
Dalam sidang yang dimulai pada pukul 23.30 WIB itu, Bawaslu mengabulkan permohonan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014.
"Menerima permohonan pemohon (PKPI) sebagai peserta pemilu tahun 2014," ujar Ketua Bawaslu Muhammad dalam membacakan putusan sidang ajudikasi untuk PKPI, di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa 5 Februari 2013, malam.
(rsa)