Dalami keterlibatan Saan, KPK tunggu vonis hakim

Selasa, 05 Februari 2013 - 18:21 WIB
Dalami keterlibatan...
Dalami keterlibatan Saan, KPK tunggu vonis hakim
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu putusan majelis hakim untuk mengusut keterlibatan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Saan Mustopha.

Saan disebut-sebut dalam perantara suap di kasus korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Pasalnya, dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk Neneng Sri Wahyuni, menyebut penyerahan uang senilai 50 ribu dolar ke Wasekjen Partai Demokrat itu sebagai suap untuk pejabat di Kemenakertrans.

"Itu tergantung keputusan hakim. Apakah menerima kesimpulan tersebut," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/2/2013).

Pasalnya, dalam tuntutan tersebut masih berdasar hasil gelar perkara bersama antara pimpinan KPK dan jaksa. Kesimpulan itu sendiri berdasarkan sejumlah bukti dan fakta yang muncul selama persidangan.

“Itu baru akan kami tindaklanjuti setelah ada keputusan hukum tetap atas kasus itu,“ tegasnya.

Sebelumnya, Jaksa KPK dalam surat tuntutan untuk Neneng Sriwahyuni, berkesimpulan bahwa pemberian uang sebesar 50 ribu dolar dari M Nazaruddin ke Saan Mustopa, guna memenangkan PT Anugerah Nusantara dalam proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) tahun 2008.

"Untuk mengamankan agar proyek PLTS dapat dikerjakan terdakwa (Neneng), Nazaruddin memberi uang kepada pejabat Kemenakertrans," ujar Jaksa KPK Ahmad Burhanudin, ketika membacakan analisa yuridis tuntutan Neneng, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan.

Fakta lain, menurut Jaksa, pemberian uang tersebut pun atas persetujuan Neneng sebagai Dirkeu PT Anugrah. "Dan sesuai SOP PT Anugrah, setiap pengeluaran harus mendapat persetujun terdakwa (Neneng) selaku Dirkeu sesuai keterangan Yulianis, Oktarina Furi, dan didukung barang bukti kuitansi yang ditunjukan di persidangan," kata Jaksa.

Nazar sendiri, saat bersaksi di sidang 8 Januari 2013 menyebut keterlibatan Saan dalam proyek PLTS. Menurutnya, Saan menjadi perantara bagi PT Anugerah untuk memenangkan tender proyek PLTS.

Sementara itu, Saan membantah uang itu sebagai uang suap untuk pejabat Kemenaker. Ketika dihadirkan di persidangan pada Kamis, 20 Desember 2012, Saan mengakui memang pernah mendapat pinjaman uang sebesar 50 ribu dolar dari Nazaruddin.

Namun, Saan menegaskan, uang yang diterima 12 Agustus 2012 itu tidak terkait proyek PLTS, melainkan untuk memuluskan pencalegan dirinya.
(maf)
Berita Terkait
Kejati Usut Dugaan Korupsi...
Kejati Usut Dugaan Korupsi PLTS di Desa Terisolir Takalar
Tarik Investasi PLTS...
Tarik Investasi PLTS Atap, Pemerintah Selaraskan Regulasi
PLTS Untuk Energi Bersih
PLTS Untuk Energi Bersih
PLTS Atap Mulai Dibangun,...
PLTS Atap Mulai Dibangun, PLN Kantongi Izin 5.746 MW hingga 2028
Pemanfaatan PLTS Atap...
Pemanfaatan PLTS Atap untuk Mengurangi Emisi Karbon
Dorong Energi Bersih,...
Dorong Energi Bersih, ABCPI Pasang PLTS Atap di Pabrik Karawang
Berita Terkini
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved