Hartati divonis rendah, KPK ajukan banding
A
A
A
Sindonews.com - Vonis rendah yang diterima Siti Hartati Murdaya terkait dengan tindakan penyuapan kepada mantan Bupati Buol Amran Batalipu sebesar Rp 3 miliar tak membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) puas. Oleh karena itu, KPK menyatakan akan mengajukan banding atas vonis dua tahun delapan bulan terhadap terdakwa Siti Hartati Murdaya.
"Terhadap vonis di tingkat pertama terhadap Hartati, KPK berencana untuk melakukan banding," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (5/2/2013).
Johan pun menegaskan, KPK tetap ingin mempertahankan hukuman lima tahun penjara yang diajukan jaksa sebelumnya. Mereka menganggap, hukuman lima tahun itu memang pantas diterima pemilik PT Hardaya Inti Plantation itu.
"Karena tuntutan kita lima tahun, divonisnya dua tahun delapan bulan. Kami ingin mempertahankan yang lima tahun itu," tegasnya.
Terdakwa penyuapan terkait pengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan Kabupaten Buol Siti Hartati Murdaya dinyatakan terbukti bersalah memberikan suap kepada mantan Bupati Buol Amran Batalipu sebesar Rp 3 miliar.
Hartati pun kemudian divonis untuk menjalani hukuman dua tahun delapan bulan penjara. Lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman lima tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara dua tahun dan delapan bulan dengan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal dalam membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/2/2013).
"Terhadap vonis di tingkat pertama terhadap Hartati, KPK berencana untuk melakukan banding," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (5/2/2013).
Johan pun menegaskan, KPK tetap ingin mempertahankan hukuman lima tahun penjara yang diajukan jaksa sebelumnya. Mereka menganggap, hukuman lima tahun itu memang pantas diterima pemilik PT Hardaya Inti Plantation itu.
"Karena tuntutan kita lima tahun, divonisnya dua tahun delapan bulan. Kami ingin mempertahankan yang lima tahun itu," tegasnya.
Terdakwa penyuapan terkait pengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan Kabupaten Buol Siti Hartati Murdaya dinyatakan terbukti bersalah memberikan suap kepada mantan Bupati Buol Amran Batalipu sebesar Rp 3 miliar.
Hartati pun kemudian divonis untuk menjalani hukuman dua tahun delapan bulan penjara. Lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman lima tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara dua tahun dan delapan bulan dengan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal dalam membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/2/2013).
(kri)