Hartati divonis rendah, KPK ajukan banding

Selasa, 05 Februari 2013 - 16:38 WIB
Hartati divonis rendah,...
Hartati divonis rendah, KPK ajukan banding
A A A
Sindonews.com - Vonis rendah yang diterima Siti Hartati Murdaya terkait dengan tindakan penyuapan kepada mantan Bupati Buol Amran Batalipu sebesar Rp 3 miliar tak membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) puas. Oleh karena itu, KPK menyatakan akan mengajukan banding atas vonis dua tahun delapan bulan terhadap terdakwa Siti Hartati Murdaya.

"Terhadap vonis di tingkat pertama terhadap Hartati, KPK berencana untuk melakukan banding," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (5/2/2013).

Johan pun menegaskan, KPK tetap ingin mempertahankan hukuman lima tahun penjara yang diajukan jaksa sebelumnya. Mereka menganggap, hukuman lima tahun itu memang pantas diterima pemilik PT Hardaya Inti Plantation itu.

"Karena tuntutan kita lima tahun, divonisnya dua tahun delapan bulan. Kami ingin mempertahankan yang lima tahun itu," tegasnya.

Terdakwa penyuapan terkait pengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan Kabupaten Buol Siti Hartati Murdaya dinyatakan terbukti bersalah memberikan suap kepada mantan Bupati Buol Amran Batalipu sebesar Rp 3 miliar.

Hartati pun kemudian divonis untuk menjalani hukuman dua tahun delapan bulan penjara. Lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman lima tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara dua tahun dan delapan bulan dengan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal dalam membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/2/2013).
(kri)
Berita Terkait
Bupati Buol Akui Terima...
Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, JPU Akan Analisis
Bupati Buol Akui Terima...
Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK dari Terdakwa RPTKA
Mantan Kepala BPN Riau...
Mantan Kepala BPN Riau Jadi Tersangka Suap Pengurusan HGU
Kades Dikeroyok Warga...
Kades Dikeroyok Warga Gara-gara Mengingkatkan Salat Ied di Rumah
Kasus Korupsi Bupati...
Kasus Korupsi Bupati Kuansing, KPK Periksa Kepala Kanwil BPN Riau
Komitmen Berantas Korupsi,...
Komitmen Berantas Korupsi, PTPN Respons Mantan Pejabat Jadi Tersangka KPK
Berita Terkini
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved