KPK: Kuasa hukum Luthfi cuma cari sensasi
Selasa, 05 Februari 2013 - 13:17 WIB
KPK: Kuasa hukum Luthfi cuma cari sensasi
A
A
A
Sindonews.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuding pihak tersangka kasus suap kuota impor daging di Kementerian Pertanian, Luthfi Hasan Ishaaq berusaha mengalihkan kasus penyuapan dengan isu penahanan yang terbilang cepat.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, seharusnya penasihat hukum dari mantan Presiden PKS itu tidak mengurusi persoalan penanganan perkara Luthfi dengan kasus-kasus lain yang sedang ditangani KPK. Dia menyarankan agar tim kuasa hukum fokus melakukan pembelaan terhadap kliennya saja.
"Lawyer yang baik akan defence kepentingan kliennya bukan membawa kasus-kasus lain," ucap Bambang melalui pesan singkat, Selasa 5/1/2013.
Bambang menilai, jika 'nyanyian' tim kuasa hukum Luthfi hanya sedang mencari sensasi dengan menyeret kasus lain di luar perkara yang sedang ditangani mereka. "Pola pembelaan seperti ini tidak menguntungkan klien dan sama dengan kualitas sebagian kecil lawyer yang biasa mencari sensasi," ketus Bambang.
Menurut Bambang, pihaknya mempunyai kewenangan menahan Luthfi Hasan Ishaaq atas dasar demi kepentingan penyidikan. Menurutnya kasus Luthfi tidak bisa dibandingkan dengan kasus yang menyeret mantan Menpora Andi Mallarangeng.
"Kasus LHI ini tidak bisa apel to Apel untuk dibandingkan dengan kasus AM," pungkasnya.
Sebelumnya, pengacara Muhammad Assegaf menyatakan KPK telah bertindak diskrimnatif dengan menahan Luthfi. Sementara tersangka korupsi pembangunan sport center Hambalang, Jawa Barat, Andi Mallarangeng, tetap dibiarkan bebas.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, seharusnya penasihat hukum dari mantan Presiden PKS itu tidak mengurusi persoalan penanganan perkara Luthfi dengan kasus-kasus lain yang sedang ditangani KPK. Dia menyarankan agar tim kuasa hukum fokus melakukan pembelaan terhadap kliennya saja.
"Lawyer yang baik akan defence kepentingan kliennya bukan membawa kasus-kasus lain," ucap Bambang melalui pesan singkat, Selasa 5/1/2013.
Bambang menilai, jika 'nyanyian' tim kuasa hukum Luthfi hanya sedang mencari sensasi dengan menyeret kasus lain di luar perkara yang sedang ditangani mereka. "Pola pembelaan seperti ini tidak menguntungkan klien dan sama dengan kualitas sebagian kecil lawyer yang biasa mencari sensasi," ketus Bambang.
Menurut Bambang, pihaknya mempunyai kewenangan menahan Luthfi Hasan Ishaaq atas dasar demi kepentingan penyidikan. Menurutnya kasus Luthfi tidak bisa dibandingkan dengan kasus yang menyeret mantan Menpora Andi Mallarangeng.
"Kasus LHI ini tidak bisa apel to Apel untuk dibandingkan dengan kasus AM," pungkasnya.
Sebelumnya, pengacara Muhammad Assegaf menyatakan KPK telah bertindak diskrimnatif dengan menahan Luthfi. Sementara tersangka korupsi pembangunan sport center Hambalang, Jawa Barat, Andi Mallarangeng, tetap dibiarkan bebas.
(kri)