KPK masih menelusuri aset Luthfi Hasan
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan pemblokiran terhadap rekening milik Luthfi Hasan Ishaaq. Padahal, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera itu sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya belum menemukan alasan kuat dan kepentingan untuk memblokir rekening milik anggota Komisi I DPR itu.
“Hingga hari ini belum dilakukan pemblokiran rekening LHI (Luthfi Hasan Ishaaq). Sampai saat ini memang belum diperlukan,“ kata Johan dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2013).
Johan menjelaskan, tidak diblokirnya rekening Luthfi, merupakan subjektifitas dan objektifitas penyidik KPK.
“Itu merupakan kewenangan penyidik. Pemblokiran dengan penetapan tersangka itu kan ada jaraknya. Mana-mana yang diblokir, itu kan tergantung penyidik. Itu dilakukan berdasarkan data dan informasi,“ ucapnya.
Ditambahkan Johan, sampai saat ini, pihaknya masih melakukan asset tracing (penelusuran aset) atas harta dan keuangan milik Luthfi. Asset tracing itu dilakukan terhadap ketiga orang lainnya yang berasal dari pihak swasta. Namun, kembali ditegaskan, belum dilakukan pemblokiran rekening terhadap keempat tersangka itu.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya belum menemukan alasan kuat dan kepentingan untuk memblokir rekening milik anggota Komisi I DPR itu.
“Hingga hari ini belum dilakukan pemblokiran rekening LHI (Luthfi Hasan Ishaaq). Sampai saat ini memang belum diperlukan,“ kata Johan dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2013).
Johan menjelaskan, tidak diblokirnya rekening Luthfi, merupakan subjektifitas dan objektifitas penyidik KPK.
“Itu merupakan kewenangan penyidik. Pemblokiran dengan penetapan tersangka itu kan ada jaraknya. Mana-mana yang diblokir, itu kan tergantung penyidik. Itu dilakukan berdasarkan data dan informasi,“ ucapnya.
Ditambahkan Johan, sampai saat ini, pihaknya masih melakukan asset tracing (penelusuran aset) atas harta dan keuangan milik Luthfi. Asset tracing itu dilakukan terhadap ketiga orang lainnya yang berasal dari pihak swasta. Namun, kembali ditegaskan, belum dilakukan pemblokiran rekening terhadap keempat tersangka itu.
(maf)