Divonis 2 tahun, pendukung Hartati meradang
A
A
A
Sindonews.com - Para pendukung terdakwa Siti Hartati Murdaya kembali melakukan keributan, karena tidak menerima putusan majelis hakim yang memutuskan dua tahun delapan bulan pernjara terhadap Hartati.
Kericuhan itu terjadi lantaran ajudan pemilik PT Hardaya Inti Platation (HIP) itu terus memagari Hartati yang hendak diwawancara para wartawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2013).
Aksi saling dorong dan teriak itu terjadi saat Hartati akan meninggalkan ruang persidangan. Ajudan yang bertubuh besar-besar tersebut, terus menghalangi wartawan untuk meminta komentar Hartati atas putusan majelis hakim.
Mereka pun berusaha untuk tidak memberikan kesempatan para awak media mengabadikan gambar Hartati.
Seperti dibertakan Sindonews sebelumnya, Hartati Murdaya dinyatakan terbukti bersalah memberikan suap kepada mantan Bupati Buol Amran Batalipu sebesar Rp3 miliar.
“Dengan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan,“ kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal dalam membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor.
Kericuhan itu terjadi lantaran ajudan pemilik PT Hardaya Inti Platation (HIP) itu terus memagari Hartati yang hendak diwawancara para wartawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2013).
Aksi saling dorong dan teriak itu terjadi saat Hartati akan meninggalkan ruang persidangan. Ajudan yang bertubuh besar-besar tersebut, terus menghalangi wartawan untuk meminta komentar Hartati atas putusan majelis hakim.
Mereka pun berusaha untuk tidak memberikan kesempatan para awak media mengabadikan gambar Hartati.
Seperti dibertakan Sindonews sebelumnya, Hartati Murdaya dinyatakan terbukti bersalah memberikan suap kepada mantan Bupati Buol Amran Batalipu sebesar Rp3 miliar.
“Dengan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan,“ kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal dalam membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor.
(maf)