Hari ini, Hartati di vonis

Senin, 04 Februari 2013 - 09:56 WIB
Hari ini, Hartati di vonis
Hari ini, Hartati di vonis
A A A
Sindonews.com - Terdakwa penyuapan pengurusan Hak Guna Perkebunan Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya hari ini nasibnya akan ditentukan, terkait perkara penyuapan sebesar Rp3 miliar yang diberikannya ke mantan Bupati Buol Amran Batalipu.

Mantan anggota dewan pembina partai Demokrat ini akan menghadapi putusan atau vonis yang akan dibacakan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/2/2013) pagi ini.

Hartati melalui kuasa hukumnnya, Parta M Zen percaya majelis hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta yuridis dalam menjatuhkan hukuman pada persidangan yang sedianya akan digelar pukul 09.00 WIB.

Apalagi, kata Patra, tudingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dakwaan tak terbukti.

"Jika mengikuti semua persidangan, jelas unsur-unsur pasal dalam dakwaan JPU tidak terbukti," kata Patra saat dihubungi, Senin (4/2/2013).

Sebelumnya, pemilik PT HIP ini dituntut hukuman lima tahun penjara oleh penuntut umum. Hartati juga dituntut membayar denda Rp200 juta subider empat bulan kurungan penjara.

Jaksa menilai, bos Berca Grup ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa menyuap Bupati Buol Amran Batalipu senilai Rp3 miliar guna pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan milik Hartati di Buol Sulawesi Tengah.

"Menuntut menyatakan terdakwa Siti Hartati Murdaya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31/1999 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 kesatu," ucap Jaksa KPK Edy Hartoyo, saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 14 Januari 2013 lalu.

Edy menilai, seluruh unsur dalam pasal 5 telah terbukti selama proses persidangan. Unsur orang perorangan, unsur memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara dan unsur untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya bisa dibuktikan dari keterangan saksi di persidangan.

Menurut Edy, faktanya menunjukan uang senilai Rp3 miliar tersebut bukanlah uang sumbangan. Tetapi uang untuk mengurus surat-surat terkait hak guna usaha PT Citra Cakra Murdaya (PT CCM). Tak hanya itu, dalam catatan pengeluaran keuangan PT CCM tidak tercatat pengeluaran uang Rp3 miliar sebagai sumbangan Pilkada.

"Serta melihat dari jumlah uang Rp3 miliar menyalahi aturan sumbangan Pilkada. Juga bukti rekaman menunjukan uang tersebut adalah barter karena Amran sudah menandatangani surat-surat pengurusan hak guna usaha tersebut," jelas Edy.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.3960 seconds (0.1#10.140)