KPU harus pakai e-KTP untuk susun DP4
Senin, 04 Februari 2013 - 03:01 WIB
KPU harus pakai e-KTP untuk susun DP4
A
A
A
Sindonews.com - Guna menghindari data ganda atau fiktif di Pemilu 2014 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menggunakan e-KTP sebagai dasar penyusunan daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).
"Dua penyakit itu (data ganda dan fiktif) hanya mungkin terjadi jika model penyusunan DP4 tidak melalui rekaman e-KTP," ujar Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti dalam keterangan resminya yang diterima Sindonews, Minggu (3/1/2013).
Tetapi jika pada akhirnya paska penyerahan DP4 masih juga terdapat daftar pemilih ganda atau fiktif, kata dia, tentu pihak pemerintahlah yang paling utama harus dimintai pertanggungjawaban.
Artinya, kinerja pemerintah yang diwakili oleh pihak Kemendagri tidak sungguh-sungguh, tidak teliti dan tidak dapat dipercaya.
Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan DP4 yang akan diserahkan bersih dari penyakit daftar pemilih ganda atau fiktif.
"Data itu juga harus benar-benar sesuai dengan jumlah pemilih KTP yang sesungguhnya. Jangan sampai, hingga batas waktu penyerahan DP4, masih banyak warga yang belum terekam dalam e-KTP," tegasnya.
Semua masalah itu akan terungkap saat dilakukan verifikasi pemilih oleh KPU untuk menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan nantinya menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Seperti diketahui, 7 Februari 2013 nanti, KPU akan mengumumkan daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Sebagaimana diketahui, DP4 ini merupakan hasil penyisiran kasar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap potensi pemilih Indonesia pada pemilu 2014 yang akan datang bekerja sama dengan KPU.
Basis datanya adalah Data Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK2) yang telah diserahkan sebelumnya oleh Kemendagri ke KPU pada tanggal 6 Desember 2012, dengan jumlah penduduk Indonesia mencapai 251.857.940.
"Dari jumlah penduduk itulah dipetakan jumlah pemilih potensial. Caranya cukup dengan menghitung jumlah rekaman data yang masuk ke e-KTP. Dengan begitu, pada jangka waktu tertentu, jumlah pemilih akan diketahui secara persis,"kata dia.
Lebih lanjut ia menambahkan, tentu dengan mengurangi anggota TNI-Polri, orang yang meninggal atau berganti warga negara. Dengan cara ini, kinerja KPU makin mudah.
"Dua penyakit itu (data ganda dan fiktif) hanya mungkin terjadi jika model penyusunan DP4 tidak melalui rekaman e-KTP," ujar Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti dalam keterangan resminya yang diterima Sindonews, Minggu (3/1/2013).
Tetapi jika pada akhirnya paska penyerahan DP4 masih juga terdapat daftar pemilih ganda atau fiktif, kata dia, tentu pihak pemerintahlah yang paling utama harus dimintai pertanggungjawaban.
Artinya, kinerja pemerintah yang diwakili oleh pihak Kemendagri tidak sungguh-sungguh, tidak teliti dan tidak dapat dipercaya.
Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan DP4 yang akan diserahkan bersih dari penyakit daftar pemilih ganda atau fiktif.
"Data itu juga harus benar-benar sesuai dengan jumlah pemilih KTP yang sesungguhnya. Jangan sampai, hingga batas waktu penyerahan DP4, masih banyak warga yang belum terekam dalam e-KTP," tegasnya.
Semua masalah itu akan terungkap saat dilakukan verifikasi pemilih oleh KPU untuk menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan nantinya menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Seperti diketahui, 7 Februari 2013 nanti, KPU akan mengumumkan daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Sebagaimana diketahui, DP4 ini merupakan hasil penyisiran kasar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap potensi pemilih Indonesia pada pemilu 2014 yang akan datang bekerja sama dengan KPU.
Basis datanya adalah Data Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK2) yang telah diserahkan sebelumnya oleh Kemendagri ke KPU pada tanggal 6 Desember 2012, dengan jumlah penduduk Indonesia mencapai 251.857.940.
"Dari jumlah penduduk itulah dipetakan jumlah pemilih potensial. Caranya cukup dengan menghitung jumlah rekaman data yang masuk ke e-KTP. Dengan begitu, pada jangka waktu tertentu, jumlah pemilih akan diketahui secara persis,"kata dia.
Lebih lanjut ia menambahkan, tentu dengan mengurangi anggota TNI-Polri, orang yang meninggal atau berganti warga negara. Dengan cara ini, kinerja KPU makin mudah.
(lns)