Mantan puteri Solo dicegah ke luar negeri, terkait TPPU DS
A
A
A
Sindonews.com - Mantan finalis Puteri Solo 2008 Diptha Anindhita dicegah bepergian ke luar negeri oleh Dirjen Imigrasi atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wanita muda berparas ayu itu diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uang yang menyeret Irjen Pol Djoko Susilo dalam kasus korupsi proyek simulator SIM.
Pencegahan itu dilakukan, setelah KPK memeriksa Diptha beberapa hari lalu.
Selain Diptha, KPK juga mengajukan pencegahan terhadap Djoko Waskito, ayah dari Diptha. Keduanya diduga kuat memang memiliki hubungan dengan jenderal polisi bintang dua yang saat ini ditahan di rutan Guntur.
“KPK mengajukan cegah berpergian ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi atas nama Djoko Waskito dan juga Dipta Anindhita per tanggal 22 Januari 2013 kemarin,“ kata juru bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (1/2/2013).
Informasi yang dihimpun, Diptha memang memiliki hubungan Djoko Susilo. Namun belum diketahui jelas hubungan seperti apa antara keduanya.
Selain Diptha, KPK juga mengajukan pencegahan terhadap notaris Erick Maliangkay, pensiunan polisi Mudjiharjo, dan Wahyudi, serta Mulyadi.
"Mereka dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan agar sewaktu-waktu diperiksa yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," jelasnya.
Dalam proyek simulator SIM, Irjen Djoko diduga telah merugikan negara lebih dari Rp10 miliar. Sebelum disangka pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Djoko Susilo sebelumnya disangka pasal menyalahgunaan wewenang jabatan.
Pencegahan itu dilakukan, setelah KPK memeriksa Diptha beberapa hari lalu.
Selain Diptha, KPK juga mengajukan pencegahan terhadap Djoko Waskito, ayah dari Diptha. Keduanya diduga kuat memang memiliki hubungan dengan jenderal polisi bintang dua yang saat ini ditahan di rutan Guntur.
“KPK mengajukan cegah berpergian ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi atas nama Djoko Waskito dan juga Dipta Anindhita per tanggal 22 Januari 2013 kemarin,“ kata juru bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (1/2/2013).
Informasi yang dihimpun, Diptha memang memiliki hubungan Djoko Susilo. Namun belum diketahui jelas hubungan seperti apa antara keduanya.
Selain Diptha, KPK juga mengajukan pencegahan terhadap notaris Erick Maliangkay, pensiunan polisi Mudjiharjo, dan Wahyudi, serta Mulyadi.
"Mereka dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan agar sewaktu-waktu diperiksa yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," jelasnya.
Dalam proyek simulator SIM, Irjen Djoko diduga telah merugikan negara lebih dari Rp10 miliar. Sebelum disangka pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Djoko Susilo sebelumnya disangka pasal menyalahgunaan wewenang jabatan.
(lns)