Presiden PKS, HNW atau Anis Matta?
A
A
A
Sindonews.com - Keputusan mundur Lutfhfi Hasan Ishaaq sebagai Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) langsung direspon cepat oleh DPP PKS. Surat pengunduran diri itu langsung dibahas bersama-sama oleh DPP di Lembang, Kamis kemarin.
Wakil Sekjen DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mahfudz Siddiq menerangkan, dalam rapat yang digelar kemarin di Lembang, membahas surat mundur Luthfi. Selain itu DPP PKS juga membahas nama-nama yang akan dipilih menjadi Presiden PKS.
Menurut Ketua Komisi I DPR RI beberapa nama tokoh PKS yang dianggap pantas sebagai Presiden PKS antara lain, Anggota Majelis Syuro dan Ketua Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid dan Sekretaris Jenderal PKS dan Wakil Ketua DPR, Anis Mata.
"Dua orang ini tokoh yang sangat layak. Namun sampe sekarang, ketua majelis suro masih konsultasi sejumlah pihak siapa yang akan menggantika LHI. Nanti jam 14 secara resmi akan menggantikan presiden PKS," tegasnya di kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta, Jumat (1/2/2013).
Penentuan kedua tokoh tersebut, lanjut Mahfudz sesuai mekanisme Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Salah satu syaratnya adalah harus anggota Majelis Syuro.
Wakil Sekjen DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mahfudz Siddiq menerangkan, dalam rapat yang digelar kemarin di Lembang, membahas surat mundur Luthfi. Selain itu DPP PKS juga membahas nama-nama yang akan dipilih menjadi Presiden PKS.
Menurut Ketua Komisi I DPR RI beberapa nama tokoh PKS yang dianggap pantas sebagai Presiden PKS antara lain, Anggota Majelis Syuro dan Ketua Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid dan Sekretaris Jenderal PKS dan Wakil Ketua DPR, Anis Mata.
"Dua orang ini tokoh yang sangat layak. Namun sampe sekarang, ketua majelis suro masih konsultasi sejumlah pihak siapa yang akan menggantika LHI. Nanti jam 14 secara resmi akan menggantikan presiden PKS," tegasnya di kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta, Jumat (1/2/2013).
Penentuan kedua tokoh tersebut, lanjut Mahfudz sesuai mekanisme Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Salah satu syaratnya adalah harus anggota Majelis Syuro.
(lns)