Permohonan PDS ditolak Bawaslu

Jum'at, 01 Februari 2013 - 02:02 WIB
Permohonan PDS ditolak Bawaslu
Permohonan PDS ditolak Bawaslu
A A A
Sindonews.com - Sepanjang Kamis 31 Januari 2013, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan nasib empat partai politik (Parpol) secara bergantian. Urutannya, mulai dari partai Kongres, Partai Nasional Republik (Nasrep), Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) dan Partai Damai Sejahtera (PDS).

Selain partai Kongres, Partai Nasional Republik (Nasrep), Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), Bawaslu juga menolak permohonan Partai Damai Sejahtera (PDS) sebagai peserta Pemilu 2014.

"Menolak permohonan pemohon (PDS) untuk ditetapkan sebagai peserta Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014,” ujar Ketua Bawaslu, Muhammad saat membacakan keputusan di gedung Bawaslu, jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis 31 Januari 2013 malam.

Seperti kepada yang lainnya, Bawaslu pun memiliki berbagai pertimbangan dalam memutuskan untuk menolak permohonan PDS tersebut.

Seperti diketahui, sidang keputusan untuk PDS ini digelar Bawaslu sekira pukul 23.45 WIB.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6022 seconds (0.1#10.140)