SBY minta pembuatan paspor mudah, murah, & cepat

Jum'at, 01 Februari 2013 - 00:23 WIB
SBY minta pembuatan paspor mudah, murah, & cepat
SBY minta pembuatan paspor mudah, murah, & cepat
A A A
Sindonews.com - Secara khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menginstruksi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) agar melaksanakan transparansi layanan publik dengan berbasis Teknologi Informasi (TI).

Hal demikian, terkait dengan ditandatanganinya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2013 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun tanggal 25 Januari 2013.

Dalam lampiran Inpres itu disebutkan, Presiden memerintahkan transparansi layanan publik di lingkungan Keimigrasian, Administrasi Hukum Umum (AHU), dan layanan publik di lingkungan Pemasyarakatan, serta layanan publik lainnya di lingkungan Kemenkum HAM.

Presiden meminta Kemenkum HAM untuk mewujudkan pelayanan pembuatan paspor menjadi mudah, murah, cepat, transparan dan tepat waktu dari mulai proses awal sampai terbit paspor sehingga dapat meminimalisir terjadinya pungutan liar.

Ukuran keberhasilan Inpres ini adalah 100 persen kantor Imigrasi yang sudah dapat melayani pemberian paspor dalam waktu tiga hari setelah foto dan wawancara dengan kuota Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI) Kantor Imigrasi.

“Implementasi Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) di empat perwakilan luar negeri untuk meminimalisasi penerbitan paspor yang menyalahi prosedur,” bunyi kriteria keberhasilan dalam Instruksi Presiden terkait transparansi di lingkungan Keimigrasian seperti tertulis di situs resmi Sekretaris Kabinet, Kamis (31/1/2013).

Adapun ukuran keberhasilan atas Instruksi ini adalah terintegrasinya data online empat perwakulian luar negeri dengan SIMKIN dalam negeri.

Sementara itu, terkait dengan perintah perlunya pelaksanaan transparansi layanan publik di lingkungan Dirjen AHU Kemenkum HAM, dalam lampiran Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2012 disebutkan kriteria keberihasilan adalah peningkatan transparansi dan akuntabilitas pelayanan administrasi hukum perdata dan administrasi badan hukum yang transparan dan akuntabel.

Sedangkan ukuran keberhasilan atas instruksi tersebut adalah terpublikasikannya Berita Negara (BN), Tambahan Berita Negara (TBN) dan layanan permohonan badan hukum diumumkan secara tepat waktu melalui situs yang dapat diakses oleh masyarakat.

Sementara terkait dengan pelayanan publik, melalui Inpres itu, Presiden meminta dilakukannya peningkatan transparansi akuntabilitas pelayanan publik, dengan ukuran keberhasilan tersedianya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum HAM) tentang Standar Pelayanan Minimum dan tersedianya Standar Publik di lingkungan Kemenkumham.

Adapun yang terkait dengan transparandi di lingkungan Dirjen Pemasyarakatan, Presiden menginstruksikan dilakukannya peningkatan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, dan terbukanya akses publik secara terbatas terhadap informasi hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di 100 UPT Pemasyarakatan.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6685 seconds (0.1#10.140)