Presiden PKS akhirnya resmi ditahan
Kamis, 31 Januari 2013 - 17:47 WIB
Presiden PKS akhirnya resmi ditahan
A
A
A
Sindonews.com - Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara maraton, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq akhirnya resmi ditahan.
Tersangka penerima suap perizinan impor daging sapi ini pun harus mau merasakan hangatnya jaket tahanan KPK berwarna putih seperti tahanan KPK lainnya.
Luthfi keluar dari ruang penyidikan sekira pukul 17.40 WIB. Dian terlihat lelah setelah disidik selama 17 jam oleh petugas KPK.
Sebelum memasuki mobil tahanan KPK, untuk diboyong ke ruang tahanan di POM DAM Jaya Guntur, Luthfie sempat memberikan keterangan mengenai statusnya di partai PKS untuk kelanjutannya.
Namun, dia tidak mau membahas sedikitpun mengenai persoalan kasus penyuapan yang dikabarkan mencapai Rp40 miliar yang dituduhkan kepadanya.
Sementara itu, pihak KPK pun membenarkan perihal penahanan itu. Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan, Luthfie akan menjalani penahanan di rutan POM DAM Jaya Jalan Guntur.
“LHI akan ditahan di rutan Guntur. Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan,“ kata Johan saat dikonfirmasi, Kamis (31/1/2013).
Seperti diketahui, dalam kasus impor daging, Luthfi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dengan orang dekatnya, Ahmad Fathanah. Keduanya, diduga menerima pemberian uang dari pengurus PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Perusahaan yang bergerak di bidang impor daging.
Sehingga, keduanya dijerat dengan Pasal Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Menurut informasi, Luthfi dijanjikan mendapat Rp 40 miliar terkait kuota impor daging sapi. Sedangkan, uang sejumlah Rp 1 miliar yang ditemukan di dalam operasi tangkap tangan di mobil Ahmad adalah uang muka untuk Luthfi.
Tersangka penerima suap perizinan impor daging sapi ini pun harus mau merasakan hangatnya jaket tahanan KPK berwarna putih seperti tahanan KPK lainnya.
Luthfi keluar dari ruang penyidikan sekira pukul 17.40 WIB. Dian terlihat lelah setelah disidik selama 17 jam oleh petugas KPK.
Sebelum memasuki mobil tahanan KPK, untuk diboyong ke ruang tahanan di POM DAM Jaya Guntur, Luthfie sempat memberikan keterangan mengenai statusnya di partai PKS untuk kelanjutannya.
Namun, dia tidak mau membahas sedikitpun mengenai persoalan kasus penyuapan yang dikabarkan mencapai Rp40 miliar yang dituduhkan kepadanya.
Sementara itu, pihak KPK pun membenarkan perihal penahanan itu. Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan, Luthfie akan menjalani penahanan di rutan POM DAM Jaya Jalan Guntur.
“LHI akan ditahan di rutan Guntur. Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan,“ kata Johan saat dikonfirmasi, Kamis (31/1/2013).
Seperti diketahui, dalam kasus impor daging, Luthfi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dengan orang dekatnya, Ahmad Fathanah. Keduanya, diduga menerima pemberian uang dari pengurus PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Perusahaan yang bergerak di bidang impor daging.
Sehingga, keduanya dijerat dengan Pasal Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Menurut informasi, Luthfi dijanjikan mendapat Rp 40 miliar terkait kuota impor daging sapi. Sedangkan, uang sejumlah Rp 1 miliar yang ditemukan di dalam operasi tangkap tangan di mobil Ahmad adalah uang muka untuk Luthfi.
(lns)