Luthfi pasrah jika harus mendekam di rutan KPK
Kamis, 31 Januari 2013 - 17:16 WIB
Luthfi pasrah jika harus mendekam di rutan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfie Hasan Ishaaq mengaku pasrah apabila usai pemeriksaan nanti tak diizinkan pulang, dan harus langsung mendekam di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahkan, Kuasa Hukum Luthfie, Jaffar Assegaf juga mengaku tak mampu berbuat banyak lagi, jika kliennya itu benar-benar harus dibui malam ini.
“Kalau dia harus ditahan sesuai dengan prosedur kita harus bilang apa,“ ujar Jafar pasrah saat ditemui di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (31/1/2013).
Namun, kepastian ditahan atau tidak, Jafar sesungguhnya belum mengetahui secara jelas. Belum ada kabar dari penyidik mengenai perkembangan pemeriksaan.
“Kita belum tahu masih ada waktu beberapa jam. Sampai jam 10 malam nanti akan tahu ditahan atau tidak,“ tukasnya.
Sementara itu, dari pihak KPK sendiri pun belum bisa memberikan kepastian apakah anggota Komisi I DPR RI itu akan langsung menjalani penahanan hari ini.
“Sampai saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan,“ ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi.
Seperti diketahui, dalam kasus impor daging, Luthfi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dengan orang dekatnya, Ahmad Fathanah.
Keduanya, diduga menerima pemberian uang dari pengurus PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Perusahaan yang bergerak di bidang impor daging.
Sehingga, keduanya dijerat dengan Pasal Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Menurut informasi, Luthfi dijanjikan mendapat Rp40 miliar terkait kuota impor daging sapi. Sedangkan, uang sejumlah Rp1 miliar yang ditemukan di dalam operasi tangkap tangan di mobil Ahmad adalah uang muka untuk Luthfi.
Bahkan, Kuasa Hukum Luthfie, Jaffar Assegaf juga mengaku tak mampu berbuat banyak lagi, jika kliennya itu benar-benar harus dibui malam ini.
“Kalau dia harus ditahan sesuai dengan prosedur kita harus bilang apa,“ ujar Jafar pasrah saat ditemui di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (31/1/2013).
Namun, kepastian ditahan atau tidak, Jafar sesungguhnya belum mengetahui secara jelas. Belum ada kabar dari penyidik mengenai perkembangan pemeriksaan.
“Kita belum tahu masih ada waktu beberapa jam. Sampai jam 10 malam nanti akan tahu ditahan atau tidak,“ tukasnya.
Sementara itu, dari pihak KPK sendiri pun belum bisa memberikan kepastian apakah anggota Komisi I DPR RI itu akan langsung menjalani penahanan hari ini.
“Sampai saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan,“ ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi.
Seperti diketahui, dalam kasus impor daging, Luthfi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dengan orang dekatnya, Ahmad Fathanah.
Keduanya, diduga menerima pemberian uang dari pengurus PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Perusahaan yang bergerak di bidang impor daging.
Sehingga, keduanya dijerat dengan Pasal Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Menurut informasi, Luthfi dijanjikan mendapat Rp40 miliar terkait kuota impor daging sapi. Sedangkan, uang sejumlah Rp1 miliar yang ditemukan di dalam operasi tangkap tangan di mobil Ahmad adalah uang muka untuk Luthfi.
(lns)