Kasus suap impor daging, KPK geledah empat lokasi

Kamis, 31 Januari 2013 - 13:48 WIB
Kasus suap impor daging, KPK geledah empat lokasi
Kasus suap impor daging, KPK geledah empat lokasi
A A A
Sindonews.com- Demi melengkapi bukti dari empat tersangka kasus penyuapan impor daging sapi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengeledahan di empat tempat yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Benar, pada Kamis kemarin telah dilakukan penggeledahan terkait kasus impor daging," kata Juru Bicara KPK Johan Budi ketika dikonfirmasi, Kamis (31/1/2013).

Johan menjelaskan, penggeledahan itu dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Kementerian Pertanian (Kemtan) di Ragunan, Jakarta Selatan. Kemudian, di kantor PT Indoguna di Pondok Bambu.

"Dua lagi, di rumah tersangka AAE di Taman Duren Sawit. Kemudian, di rumah Ahmad Fathanah di Apartemen Margonda City kamar 605," jelasnya.

Seperti diketahui, dalam kasus impor daging, Luthfi Hasan Ishaaq ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dengan orang dekatnya, Ahmad Fathanah. Keduanya, diduga menerima pemberian uang dari pengurus PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Perusahaan yang bergerak di bidang impor daging.

Sehingga, keduanya dijerat dengan Pasal Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Menurut informasi, Luthfi dijanjikan mendapat Rp 40 miliar terkait kuota impor daging sapi. Sedangkan, uang sejumlah Rp 1 miliar yang ditemukan di dalam operasi tangkap tangan di mobil Ahmad adalah uang muka untuk Luthfi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6766 seconds (0.1#10.140)