KPK belum pastikan Luthfi langsung ditahan
A
A
A
Sindonews.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, penahanan terhadap tersangka dugaan kasus suap daging sapi impor Luthfi Hasan Ishaaq tergantung kepada hasil pemeriksaan penyidik KPK. Sehingga, KPK tak berani memastikan apakah anggota Komisi I itu akan ditahan hari ini.
"Penahanan tergantung penyidik. Apakah dilakukan penahanan atau tidak, penyidik yang memutuskan," ujar Johan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2013).
Lebih lanjut, Johan menegaskan, dari operasi tangkap tangan pihaknya mendapati dua alat bukti yang cukup untuk menjerat keempat tersangka, termasuk Luthfi Hasan. Alat bukti yang cukup itu mengarah kepada tindak pidana suap terkait izin impor daging sapi yang dilakukan oleh PT Indoguna Utama kepada Luthfi Hasan.
"KPK menemukan uang Rp1 miliar di dalam mobil AE (Ahmad Fathanah)," tandasnya.
Sebelumnya, Pengacara Luthfi, Mohammad Assegaf menyampaikan bahwa surat penangkapan lebih tinggi dari penahanan. Sehingga, bukan tidak mungkin Luthfi langsung ditahan meski belum dikeluarkan surat pemeriksaan seperti yang diterima pelaku korupsi lainnya.
"Kita minta enggak diperiksa hari ini. Kalau kemarin kan surat penangkapan, pasti diiringi surat penahanan. Ini penangkapan, nilai suratnya lebih tinggi dari penahanan," tandasnya.
Seperti diberitakan Sindonews. Luthfi Hasan Ishaq bersama tiga orang lainnya berinisial AAE (Arya Arby Effendi) dari PT IU, AF (Ahmad Fathanah), dan JE (Juard Effendi) ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap menyuap.
Adapun pasal yang disangkakan kepada JE dan AAE ialah Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 dan juga melanggar sebagaimana yang termuat di UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP. Sedangkan AF dan LHI diduga melanggar Pasal 12 ayat (a) atau (b) Pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No.31 Tahun 1999
"Penahanan tergantung penyidik. Apakah dilakukan penahanan atau tidak, penyidik yang memutuskan," ujar Johan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2013).
Lebih lanjut, Johan menegaskan, dari operasi tangkap tangan pihaknya mendapati dua alat bukti yang cukup untuk menjerat keempat tersangka, termasuk Luthfi Hasan. Alat bukti yang cukup itu mengarah kepada tindak pidana suap terkait izin impor daging sapi yang dilakukan oleh PT Indoguna Utama kepada Luthfi Hasan.
"KPK menemukan uang Rp1 miliar di dalam mobil AE (Ahmad Fathanah)," tandasnya.
Sebelumnya, Pengacara Luthfi, Mohammad Assegaf menyampaikan bahwa surat penangkapan lebih tinggi dari penahanan. Sehingga, bukan tidak mungkin Luthfi langsung ditahan meski belum dikeluarkan surat pemeriksaan seperti yang diterima pelaku korupsi lainnya.
"Kita minta enggak diperiksa hari ini. Kalau kemarin kan surat penangkapan, pasti diiringi surat penahanan. Ini penangkapan, nilai suratnya lebih tinggi dari penahanan," tandasnya.
Seperti diberitakan Sindonews. Luthfi Hasan Ishaq bersama tiga orang lainnya berinisial AAE (Arya Arby Effendi) dari PT IU, AF (Ahmad Fathanah), dan JE (Juard Effendi) ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap menyuap.
Adapun pasal yang disangkakan kepada JE dan AAE ialah Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 dan juga melanggar sebagaimana yang termuat di UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP. Sedangkan AF dan LHI diduga melanggar Pasal 12 ayat (a) atau (b) Pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No.31 Tahun 1999
(kri)