KPK diminta jelaskan alasan penangkapan Lutfi
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak melaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka dugaan kasus suap daging sapi impor, Lutfi Hassan Ishaaq.
Mohammad Assegaf selaku kuasa hukum Lutfi mengatakan, pihaknya ingin menanyakan terlebih dahulu terkait penangkapan kliennya itu sebelum akhirnya menjalani pemeriksaan.
Menurutnya, peran surat penangkapan lebih tinggi dari penahanan, sehingga bukan tidak mungkin Lutfi langsung ditahan meski belum dikeluarkan surat pemeriksaan seperti yang diterima pelaku korupsi lainnya.
"Kita minta enggak diperiksa hari ini. Kalau kemarin kan surat penangkapan, pasti diiringi surat penahanan. Ini penangkapan, nilai suratnya lebih tinggi dari penahanan," jelas Assegaf kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2013).
Dia pun merasa wajar kalau dirinya ingin menanyakan terlebih dahulu terkait surat penangkapan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
"Orang yang sudah lama jadi tersangka enggak ditahan kenapa terhadap LHI langsung ditahan, ini kan pertanyaan wajar," tegasnya.
Dia menambahkan, dirinya sendiri belum mengetahui jelas peran Lutfi dalam kasus tersebut, karena baru dihubungi untuk jadi pengacara, kemarin malam.
" Yang saya tahu cuma import sapi, detail dan peranannya apa tidak jelas, tapi saya dengan pasal penyuapan," pungkasnya.
Mohammad Assegaf selaku kuasa hukum Lutfi mengatakan, pihaknya ingin menanyakan terlebih dahulu terkait penangkapan kliennya itu sebelum akhirnya menjalani pemeriksaan.
Menurutnya, peran surat penangkapan lebih tinggi dari penahanan, sehingga bukan tidak mungkin Lutfi langsung ditahan meski belum dikeluarkan surat pemeriksaan seperti yang diterima pelaku korupsi lainnya.
"Kita minta enggak diperiksa hari ini. Kalau kemarin kan surat penangkapan, pasti diiringi surat penahanan. Ini penangkapan, nilai suratnya lebih tinggi dari penahanan," jelas Assegaf kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2013).
Dia pun merasa wajar kalau dirinya ingin menanyakan terlebih dahulu terkait surat penangkapan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
"Orang yang sudah lama jadi tersangka enggak ditahan kenapa terhadap LHI langsung ditahan, ini kan pertanyaan wajar," tegasnya.
Dia menambahkan, dirinya sendiri belum mengetahui jelas peran Lutfi dalam kasus tersebut, karena baru dihubungi untuk jadi pengacara, kemarin malam.
" Yang saya tahu cuma import sapi, detail dan peranannya apa tidak jelas, tapi saya dengan pasal penyuapan," pungkasnya.
(kur)