Malam ini, KPK periksa presiden PKS
Kamis, 31 Januari 2013 - 00:02 WIB
Malam ini, KPK periksa presiden PKS
A
A
A
Sindonews.com - Malam ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemanggilan terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq. Hal itu guna dimintai keterangannya soal kasus impor daging sapi.
"Kita akan melakukan pemanggilan LHI untuk dilakukan pemeriksaan di gedung KPK. Kita mau konfirmasikan ke LHI. Malam ini adalah untuk pemeriksaan LHI," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2013).
Sebelumnya, Penyidik KPK mendatangi kantor DPP PKS, di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.
Meski demikian, dia tak dapat berspekulasi apakah nantinya setelah pemeriksaan Lutfie akan langsung ditahan atau tidak.
"Kesan boleh-boleh saja, tetapi KPK menyampaikan surat panggilan untuk dilakukan pemeriksaan di KPK," jelas Johan.
LHI sendiri disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 aytat 1 ke 1. Dia disangkakan menerima suap Rp 1 miliar terkait pengurusan daging sapi impor Pt Indoguna Utama (PT IU).
Seperti diketahui, setelah menetapkan LHI yang diduga kuat Presiden PKS (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung bergerak cepat. Tak mau membuang waktu, tim penyidik KPK pun langsung melakukan penjemputan terhadap anggota DPR Komisi I itu, Rabu (30/1/2013) malam.
Berdasarkan pantauan Sindonews, beberapa penyidik KPK terlihat mulai mendatangi Kantor DPP PKS yang terletak di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Mereka tiba sekitar pukul 23.00 WIB.
"Kita akan melakukan pemanggilan LHI untuk dilakukan pemeriksaan di gedung KPK. Kita mau konfirmasikan ke LHI. Malam ini adalah untuk pemeriksaan LHI," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2013).
Sebelumnya, Penyidik KPK mendatangi kantor DPP PKS, di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.
Meski demikian, dia tak dapat berspekulasi apakah nantinya setelah pemeriksaan Lutfie akan langsung ditahan atau tidak.
"Kesan boleh-boleh saja, tetapi KPK menyampaikan surat panggilan untuk dilakukan pemeriksaan di KPK," jelas Johan.
LHI sendiri disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 aytat 1 ke 1. Dia disangkakan menerima suap Rp 1 miliar terkait pengurusan daging sapi impor Pt Indoguna Utama (PT IU).
Seperti diketahui, setelah menetapkan LHI yang diduga kuat Presiden PKS (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung bergerak cepat. Tak mau membuang waktu, tim penyidik KPK pun langsung melakukan penjemputan terhadap anggota DPR Komisi I itu, Rabu (30/1/2013) malam.
Berdasarkan pantauan Sindonews, beberapa penyidik KPK terlihat mulai mendatangi Kantor DPP PKS yang terletak di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Mereka tiba sekitar pukul 23.00 WIB.
(mhd)