Ini kronologis pemberian suap untuk LHI
Rabu, 30 Januari 2013 - 21:39 WIB
Ini kronologis pemberian suap untuk LHI
A
A
A
Sindonews.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menggagalkan upaya penyuapan terkait pelolosan PT Indoguna Utama sebagai importir daging sapi ke Indonesia. Upaya itu bisa dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat mengenai akan dilakukannya transaksi untuk melancarkan proyek tersebut.
"Serah terima diinformasikan akan dilakukan oleh pihak yang diduga akan menerima proyek dengan salah satu orang yang diduga dekat dengan salah satu anggota DPR," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam keterangan persnya di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (30/1/2013).
Johan pun menjelaskan, berdasarkan laporan itu pihaknya pun langsung melakukan tindakan untuk menangkap basah transaksi yang nilainya mencapai Rp 1 miliar itu. Hasilnya empat orang tertangkap tangan. Yang diduga kuat bernama Juardi Effendi, Arya Abdi Effendi, Ahmad Fathanah serta Maharani.
"Dari hasil mengikuti AF kita peroleh informasi ada serah terima uang di PT Indoguna Utama,“ jelasnya.
Kemudian, proses transaksi itu pun berjalan seperti yang telah direncanakan sebelumnya. Di dalam kantor tersebut, proses transaksi pun berlangsung antara JE, AAF yang kemudian diterima AF yang merupakan orang kepercayaan LHI.
"Setelah serah terima, AF langsung meluncur ke hotel di Jakarta dari sana dia akan menemui seseorang. Sementara JE dan AAE meninggalkan PT Indoguna,“ terangnya.
Pasca serah terima itu, penyidik KPK pun kemudian langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap AF. Proses penangkapan itu pun akhirnya dilakukan di Hotel Le Meridien sekitar pukul 20.20 WIB.
"Dari penangkapan itu, kami mengamankan AF bersama sama dengan seorang wanita berinisal M (Maharani)," bebernya.
Selanjutnya, penangkapan pun berlanjut kepada penangkapan JE dan AAE alias D selaku Direktur PT Indoguna Utama selaku pemberi suap. "Mereka berdua ditangkap di rumah AAE di kawasan Cakung, Jakarta Timur sekitar pukul 22.30 WIB," lanjutnya.
Ditambahkan Johan, dari hasil penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti hasil upaya penyuapan berupa uang sebesar Rp 1 miliar.
"Terdiri dari pecahan seratus ribu rupiah yang ditemukan di jok belakang mobil AF. Selain uang, KPK juga mengamankan sejumlah buku tabungan dan uang ditaruh di kantong kresek berwarna hitam," tukasnya.
Akhirnya, dari hasil gelar perkara tersebutlah KPK akhirnya menetapkan ke empat orang tersebut menjadi tersangka. "Dari hasil gelar perkara kita sudah menemuakan dua alat bukti yang cukup dengan dugaan suap yang dilakukan oleh JE (Jhon Effendy) selaku pemberi dan AAE kepada AF. Kemudian kita temukan dua alat bukti yang cukup dengan salah satu anggota DPR bernama LHI," kata Johan.
"Serah terima diinformasikan akan dilakukan oleh pihak yang diduga akan menerima proyek dengan salah satu orang yang diduga dekat dengan salah satu anggota DPR," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam keterangan persnya di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (30/1/2013).
Johan pun menjelaskan, berdasarkan laporan itu pihaknya pun langsung melakukan tindakan untuk menangkap basah transaksi yang nilainya mencapai Rp 1 miliar itu. Hasilnya empat orang tertangkap tangan. Yang diduga kuat bernama Juardi Effendi, Arya Abdi Effendi, Ahmad Fathanah serta Maharani.
"Dari hasil mengikuti AF kita peroleh informasi ada serah terima uang di PT Indoguna Utama,“ jelasnya.
Kemudian, proses transaksi itu pun berjalan seperti yang telah direncanakan sebelumnya. Di dalam kantor tersebut, proses transaksi pun berlangsung antara JE, AAF yang kemudian diterima AF yang merupakan orang kepercayaan LHI.
"Setelah serah terima, AF langsung meluncur ke hotel di Jakarta dari sana dia akan menemui seseorang. Sementara JE dan AAE meninggalkan PT Indoguna,“ terangnya.
Pasca serah terima itu, penyidik KPK pun kemudian langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap AF. Proses penangkapan itu pun akhirnya dilakukan di Hotel Le Meridien sekitar pukul 20.20 WIB.
"Dari penangkapan itu, kami mengamankan AF bersama sama dengan seorang wanita berinisal M (Maharani)," bebernya.
Selanjutnya, penangkapan pun berlanjut kepada penangkapan JE dan AAE alias D selaku Direktur PT Indoguna Utama selaku pemberi suap. "Mereka berdua ditangkap di rumah AAE di kawasan Cakung, Jakarta Timur sekitar pukul 22.30 WIB," lanjutnya.
Ditambahkan Johan, dari hasil penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti hasil upaya penyuapan berupa uang sebesar Rp 1 miliar.
"Terdiri dari pecahan seratus ribu rupiah yang ditemukan di jok belakang mobil AF. Selain uang, KPK juga mengamankan sejumlah buku tabungan dan uang ditaruh di kantong kresek berwarna hitam," tukasnya.
Akhirnya, dari hasil gelar perkara tersebutlah KPK akhirnya menetapkan ke empat orang tersebut menjadi tersangka. "Dari hasil gelar perkara kita sudah menemuakan dua alat bukti yang cukup dengan dugaan suap yang dilakukan oleh JE (Jhon Effendy) selaku pemberi dan AAE kepada AF. Kemudian kita temukan dua alat bukti yang cukup dengan salah satu anggota DPR bernama LHI," kata Johan.
(kri)