Menjaga role model

Rabu, 30 Januari 2013 - 07:57 WIB
Menjaga role model
Menjaga role model
A A A
Dalam beberapa waktu ke depan hari-hari khalayak masih akan dipenuhi berita mengenai narkoba setelah tertangkapnya Raffi Ahmad dkk yang diduga sedang pesta narkoba. Polisi dan Badan Narkotika Nasional (BNN) harus ingat bahwa kasus narkoba yang menimpa artis menjadi bahan konsumsi publik yang sangat renyah.

Bahkan bisa dikatakan nilai beritanya lebih tinggi bagi masyarakat kebanyakan dan menjadi pembicaraan sehari-hari dibandingkan kasus korupsi atau narkoba yang dilakukan politisi. Artis lebih tidak berjarak dengan masyarakat umum karena hampir setiap hari hadir ke hadapan masyarakat dengan kesan positif dan tak jarang menjadi pujaan, bahkan role model bagi banyak orang.

Kedekatan itu bahkan berpotensi menimbulkan kerusakan yang lebih besar. Seiring berjalannya waktu dengan makin bertambahnya jumlah artis pengonsumsi narkoba akibat rendahnya sanksi hukum maupun sanksi sosial, bukan tidak mungkin akhirnya masyarakat makin permisif. Indikasi pola seperti itu sudah muncul pada kasus asusila seperti yang dilakukan Ariel “Peter Pan”, Luna Maya, dan Cut Tari yang beritanya sempat sangat hangat.

Alih-alih habis-habisan menghujat dan memberikan sanksi sosial,kembalinya Ariel”Peter Pan”ke belantika musik Indonesia malah disambut dengan gegap gempita. Jika kondisi yang kurang lebih sama seperti itu terjadi untuk kasus artis narkoba, tentu akibatnya akan sangat mengkhawatirkan. Sungguh tak terbayangkan jika muda-mudi bangsa ini mengidolakan para artis pencandu narkoba.

Dalam konteks kasus Raffi Ahmad dkk, polisi sudah berkali-kali menyatakan bahwa beberapa di antara artis tersebut terlibat narkoba walaupun belum secara gamblang menyebut secara spesifik artis yang mana. Polisi harus tanpa kompromi menyelesaikan kasus ini.

Tingginya level liputan media massa dan atensi masyarakat atas kasus ini akan mendatangkan penghargaan dari masyarakat jika polisi dan BNN dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Masyarakat juga harus lebih proaktif lagi dalam memerangi narkoba, terutama di kalangan artis. Narkoba adalah salah satu perusak masa depan bangsa ini. Sudah seharusnya figur publik yang berpotensi memberikan contoh buruk kepada masyarakat diberi hukuman yang sangat berat baik dari sudut pandang hukum positif maupun dari hukum sosial.

Tak berlebihan jika masyarakat seiya sekata untuk mematikan karier artis yang mengonsumsi narkoba sebagai deterrent effect bagi artis lain.

Yang sungguh mengherankan adalah belakangan isu berbelok ke arah pembahasan mengenai zat chatinone yang menurut keterangan BNN dan polisi dikonsumsi Raffi dkk serta dikatakan sebagai zat baru di jagat narkoba Indonesia.

Bahkan tak jarang ada pihak yang mengatakan bahwa zat baru itu tidak termasuk diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sehingga tidak melanggar UU tersebut.

Pola pikir demikian sangat menyesatkan dan bahkan berpotensi menjadi pintu kongkalikong. Yang dimaksud tidak tercakup dalam UU adalah belum secara detail digolongkan ke narkotika golongan I, II,atau III.

Namun esensinya adalah seperti dijabarkan dalam Pasal 1 ayat (1) UU 35/2009 bahwa “narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan”.

Perdebatan mengenai dicakup atau tidaknya dalam UU seharusnya tidak perlu terjadi karena jelas ketika suatu zat memenuhi Pasal 1 ayat (1) tersebut, zat tersebut digolongkan sebagai narkotika. Penggolongan itu secara ringkas hanya berpengaruh ke level hukuman di mana pengguna dan pengedar narkotika golongan I mendapatkan hukuman terberat,sementara golongan III yang paling ringan.

Lagi pula merujuk pada UU tersebut dalam Pasal 6 ayat (3), perubahan penggolongan bisa dilakukan hanya lewat peraturan menteri.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6084 seconds (0.1#10.140)