Komisi III DPR sarankan KPK periksa Priyo

Selasa, 29 Januari 2013 - 12:16 WIB
Komisi III DPR sarankan KPK periksa Priyo
Komisi III DPR sarankan KPK periksa Priyo
A A A
Sindonews.com- Tak hanya ICW, desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Wakil Ketua DPR Priyo budi Santoso terus bermunculan.

Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani misalnya, mengemukakan bahwa tidak ada yang kebal terhadap proses hukum termasuk pimpinan DPR RI. Ini dikatakannya saat mengomentari tudingan bahwa politikus Golkar tersebut menerima fee dari proyek pengadaan Al-Quran.

"Jadi siapapun yang terlibat, dari kalangan pemerintah, eksekutif, Mahkamah Agung, harus dituntaskan. Siapa pun orangnya termasuk pimpinan DPR," jelas Yani kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (29/1/2013).

Wakil Ketua Fraksi PPP ini pun menyarankan kepada KPK segera memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan terkait tudingan tersebut. "Kalau memang ada fakta-fakta ke arah sana (tudingan kepada Priyo), enggak ada yang tidak bisa," terangnya.

Menurutnya, pemanggilan itu dilakukan dalam rangka melakukan 'bersih-bersih' dari tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, KPK diminta untuk berani menindaklanjuti tudingan tersebut.

"Prinsipnya siapa pun dengan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi, maka kita harus mendukung pemerintah, KPK, maupun DPR yang mengusung bersih-bersih," ucapnya.

Meski begitu, Yani menyarankan agar asas praduga tidak bersalah tetap diterapkan kepada Priyo. Mengingat jaksa juga bisa melakukan kesalahannya dari hasil temuan tersebut.

"Semuanya (diperiksa KPK), tetapi asas praduga bersalah harus tetap kita hormati," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7275 seconds (0.1#10.140)