KPK ajukan perpanjangan masa cegah 3 saksi
Senin, 28 Januari 2013 - 17:11 WIB
KPK ajukan perpanjangan masa cegah 3 saksi
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengajukan surat perpanjangan masa pencegahan berpergian ke luar negeri untuk sejumlah orang ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
Perpanjangan masa pencegahan terhadap tiga orang saksi tersebut diketahui berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung.
Salah satu pihak yang diperpanjang masa pencegahannya yakni Business Development PT Alstom Power Energy System Indonesia Eko Suliyanto.
Selain Eko, pihak lain yang ikut diperpanjang masa pencegahannya yakni General Manager Indonesian Site Marine, Resa Rustam Munaf, Direktur PT Artha Nusantara Utama, Juliansyah Putra Zulkarnaen.
Kemudian anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Izedrik Emir Moeis yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
"Penyidikan PLTU Tarahan dengan IEM yang dicegah sejak 22 Januari 2013. Ini perpanjangan pencegahan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2013).
Saat kembali disinggung mengenai waktu pemeriksaan terhadap salah satu tersangka yakni Emir Moeis, Johan kembali belum bisa memberikan jawaban pasti mengenai hal itu.
Dia berdalih, jika belum diperiksanya politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu merupakan bagian dari strategi penyidikan.
"Tidak selalu dalam penyidikan tersangka diperiksa duluan. Bisa juga yang diperiksa saksi-saksi lebih dulu," kilahnya.
Sebelumnnya, Izedrik Emir Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung. Anggota DPR RI periode 1999-2004 dan 2004-2009 asal PDIP tersebut diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung tahun 2004 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Perpanjangan masa pencegahan terhadap tiga orang saksi tersebut diketahui berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung.
Salah satu pihak yang diperpanjang masa pencegahannya yakni Business Development PT Alstom Power Energy System Indonesia Eko Suliyanto.
Selain Eko, pihak lain yang ikut diperpanjang masa pencegahannya yakni General Manager Indonesian Site Marine, Resa Rustam Munaf, Direktur PT Artha Nusantara Utama, Juliansyah Putra Zulkarnaen.
Kemudian anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Izedrik Emir Moeis yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
"Penyidikan PLTU Tarahan dengan IEM yang dicegah sejak 22 Januari 2013. Ini perpanjangan pencegahan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2013).
Saat kembali disinggung mengenai waktu pemeriksaan terhadap salah satu tersangka yakni Emir Moeis, Johan kembali belum bisa memberikan jawaban pasti mengenai hal itu.
Dia berdalih, jika belum diperiksanya politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu merupakan bagian dari strategi penyidikan.
"Tidak selalu dalam penyidikan tersangka diperiksa duluan. Bisa juga yang diperiksa saksi-saksi lebih dulu," kilahnya.
Sebelumnnya, Izedrik Emir Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung. Anggota DPR RI periode 1999-2004 dan 2004-2009 asal PDIP tersebut diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung tahun 2004 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
(maf)