Eva: KY lamban tindak hakim tukang selingkuh
A
A
A
Sindonews.com- Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Eva Kusuma Sundari menilai Komisi Yudisial (KY) tak imbang dalam melakukan penilaian dan rekomendasi terhadap kasus Daming Sunusi yang mengatakan pemerkosa dan korban sama-sama menikmati. Sementara, kasus perselingkuhan hakim di Kalimantan Barat justru hanya santer di media namun lamban dalam pemberian sanksinya.
"Kenapa Komisi Yudisial lamban padahal statement Daming Sunusi saja cepat diproses. Perilaku tukang selingkuh mencerminkan pelecehan dan tidak sensitif dan responsif terhadap HAM perempuan dan anak perempuan," ujar Eva kepada Sindonews, Minggu (27/1/2013).
Ia menilai, perbuatan selingkuh tidak mencerminkan perilaku agung perwakilan Tuhan yang bertugas menegakkan keadilan terutama bagi perempuan dan anak. "Bagaimana dia mau membuat putusan yang adil dalam kasus-kasus kejahatan atau pelecehan seksual kalau dia sendiri melakukannya," tegas politikus PDIP ini.
Dia yakin apa yang diputuskan hakim tukang selingkuh sangat bias. Apalagi hakim nampak menikmati kasus tersebut. Seharusnya kata dia, hakim tersebut dipecat secara tidak terhormat.
"Dapat dipastikan akan bias karena ada konflik kepentingan sebagai pelaku pelecehan. Kuat dugaan ada unsur penipuan karena para perempuan tersebut nyatanya melaporkan perilaku selingkuh tersebut. Jika memang terbukti, yang bersangkutan sepatutnya dipecat tidak terhormat, dan melanjutkan pemrosesan hukum tindak pidana kejahatan seksual yang bersangkutan," jelasnya.
Praktek perselingkuhan itu mulai terkuak berawal dari laporan masyarakat setempat. Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh menuturkan, pihaknya telah memeriksa hakim yang melakukan perbuatan tersebut. Berdasarkan informasi, Hakim tersebut dilaporkan oleh istri keduanya dan wanita-wanita yang menjadi pasangan selingkuhnya.
"Hakim yang dilaporkan selingkuh sudah dilakukan pemeriksaan awal," kata Imam di Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat (25/1/2013).
"Kenapa Komisi Yudisial lamban padahal statement Daming Sunusi saja cepat diproses. Perilaku tukang selingkuh mencerminkan pelecehan dan tidak sensitif dan responsif terhadap HAM perempuan dan anak perempuan," ujar Eva kepada Sindonews, Minggu (27/1/2013).
Ia menilai, perbuatan selingkuh tidak mencerminkan perilaku agung perwakilan Tuhan yang bertugas menegakkan keadilan terutama bagi perempuan dan anak. "Bagaimana dia mau membuat putusan yang adil dalam kasus-kasus kejahatan atau pelecehan seksual kalau dia sendiri melakukannya," tegas politikus PDIP ini.
Dia yakin apa yang diputuskan hakim tukang selingkuh sangat bias. Apalagi hakim nampak menikmati kasus tersebut. Seharusnya kata dia, hakim tersebut dipecat secara tidak terhormat.
"Dapat dipastikan akan bias karena ada konflik kepentingan sebagai pelaku pelecehan. Kuat dugaan ada unsur penipuan karena para perempuan tersebut nyatanya melaporkan perilaku selingkuh tersebut. Jika memang terbukti, yang bersangkutan sepatutnya dipecat tidak terhormat, dan melanjutkan pemrosesan hukum tindak pidana kejahatan seksual yang bersangkutan," jelasnya.
Praktek perselingkuhan itu mulai terkuak berawal dari laporan masyarakat setempat. Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh menuturkan, pihaknya telah memeriksa hakim yang melakukan perbuatan tersebut. Berdasarkan informasi, Hakim tersebut dilaporkan oleh istri keduanya dan wanita-wanita yang menjadi pasangan selingkuhnya.
"Hakim yang dilaporkan selingkuh sudah dilakukan pemeriksaan awal," kata Imam di Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat (25/1/2013).
(kri)