Penyumbang dana parpol hamba Allah dilarang

Jum'at, 25 Januari 2013 - 22:05 WIB
Penyumbang dana parpol hamba Allah dilarang
Penyumbang dana parpol hamba Allah dilarang
A A A
Sindonews.com - Hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menetapkan Peraturan KPU (PKPU) tentang pengaturan dana kampanye partai politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.

Namun, KPU mengklaim draft PKPU tersebut telah tersusun dan siap dikonsultasikan ke Pemerintah maupun DPR.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, dalam draf PKPU tersebut, parpol wajib melaporkan dengan jelas dan terperinci siapa yang penyumbang ke kas parpol. Sehingga, tidak ada istilah nama hamba Allah dalam pelaporan dana kampanye parpol.

“Yang menyumbang di atas Rp30 juta harus tulis NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Istilah penyumbang harus jelas, tidak ada lagi yang bisa menulis hamba Allah sebagai penyumbang,” ucapnya di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (25/1/2013).

Lebih lanjut Dia menuturkan, pengaturan dana kampanye tersebut sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu legislatif.

Dalam pasal 20 Undang-Undang Pemilu legislatif, disebutkan mengenai peraturan dana kampanye yang wajib menyertakan NPWP. Menurut Ferry, hal itu agar dana yang masuk tidak termasuk dalam unsur pidana, seperti uang dari perbuatan korupsi.

"Kita harapkan adanya goodwill dari partai politik untuk melaporkan dana kampanyenya. Jadi harus ada 1 pintu dalam rekening dana kampanyenya. Tapi harus diyakini bahwa PPATK itu juga melihat dana yang digunakan untuk kampanye itu sesuai atau tidak," ucapnya.

Menurutnya, hal lain yang dicantumkan dalam PKPU adalah tentang laporan penggunaan dana kampanye. Lebih lanjut dia mengatakan, laporan penggunaan dana kampanye parpol nantinya akan diaudit oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk pihaknya.

"Parpol pun diwajibkan melapor ke KPU secara berkala menyangkut penggunaan dana itu, yakni tiga bulan sekali wajib melaporkan ke KPU," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6063 seconds (0.1#10.140)