Pengacara KPU tolak kehadiran Margarito Kamis
A
A
A
Sindonews.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali menggelar sidang ajudikasi bagi partai politik (Parpol) yang gagal menjadi peserta Pemilu 2014, hari ini. Kali ini menghadirkan Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) sebagai pemohon dan KPU sebagai termohon.
Sidang yang digelar di media center Bawaslu ini, merupakan sidang yang kedua kalinya untuk PDK. Sempat terjadi perdebatan alot dalam sidang ajudikasi yang dimulai pada pukul 16.00 WIB ini.
Perdebatan itu dimulai ketika pihak PDK ingin menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis sebagai saksi ahli dalam sidang tersebut. Namun, Pihak kuasa hukum atau pengacara KPU merasa keberatan jika Margarito Kamis dihadirkan sebagai saksi ahli untuk PDK pada sidang kali ini.
Dihadapan majelis sidang, Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin menuturkan bahwa pada sidang yang pertama, Senin 21 Januari 2013 lalu, Margarito Kamis hadir sebagai kuasa hukum PDK. Pihak KPU mempertanyakan mengapa dalam kesempatan ini margarito justru hadir sebagai saksi ahli.
"Sebenarnya kami senang saksi ahli banyak dihadirkan. Tapi yang bersangkutan (Margarito Kamis) sudah duduk di kursi pemohon pada sidang kemarin dan mengaku sebagai kuasa hukum. Bukan kami keberatan atas kehadiran saksi ahli,"ujar Ali Nurdin dalam sidang ajudikasi di media center Bawaslu RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (25/1/2013).
Hingga berita ini diturunkan, Margarito masih di luar ruang sidang. Menunggu instruksi untuk menghadiri sidang ajudikasi yang kedua ini.
Sidang yang digelar di media center Bawaslu ini, merupakan sidang yang kedua kalinya untuk PDK. Sempat terjadi perdebatan alot dalam sidang ajudikasi yang dimulai pada pukul 16.00 WIB ini.
Perdebatan itu dimulai ketika pihak PDK ingin menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis sebagai saksi ahli dalam sidang tersebut. Namun, Pihak kuasa hukum atau pengacara KPU merasa keberatan jika Margarito Kamis dihadirkan sebagai saksi ahli untuk PDK pada sidang kali ini.
Dihadapan majelis sidang, Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin menuturkan bahwa pada sidang yang pertama, Senin 21 Januari 2013 lalu, Margarito Kamis hadir sebagai kuasa hukum PDK. Pihak KPU mempertanyakan mengapa dalam kesempatan ini margarito justru hadir sebagai saksi ahli.
"Sebenarnya kami senang saksi ahli banyak dihadirkan. Tapi yang bersangkutan (Margarito Kamis) sudah duduk di kursi pemohon pada sidang kemarin dan mengaku sebagai kuasa hukum. Bukan kami keberatan atas kehadiran saksi ahli,"ujar Ali Nurdin dalam sidang ajudikasi di media center Bawaslu RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (25/1/2013).
Hingga berita ini diturunkan, Margarito masih di luar ruang sidang. Menunggu instruksi untuk menghadiri sidang ajudikasi yang kedua ini.
(kri)