Pantau dana, KPU & PPATK harus kerja sama
A
A
A
Sindonews.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 sudah di depan mata. Berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan pesta rakyat lima tahunan itu, kemungkinan besar bisa terjadi. Terutama untuk anggaran dan aliran dana sumbangan yang mengalir ke partai politik (Parpol).
Untuk itu, Indonesian Corruption Watch (ICW) menyarankan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), agar bekerja sama dengan Pusat Penelusuran Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Karena transaksi sumbangan semakin besar, kewenangan pengaturan harus diperluas, yaitu tidak berhenti di objek rekening dana kampanye, hingga pada rekening tim sukses dan calon," kata koordinator bidang politik ICW Abdullah Dahlan, di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (25/1/2013).
Lebih lanjut dia mengatakan, kerja sama tersebut perlu dilakukan, karena diprediksi jalannya Pemilu 2014 akan menelan biaaya yang sangat mahal. Selain itu, perputaran uang dana kampanye akan sangat tinggi.
"Itu dapat terlihat dari kuantitas batasan sumbangan dana kampanye yang diperbesar dalam Undang-undang (UU) parpol, maupun UU Pemilu legislatif," pungkasnya.
Untuk itu, Indonesian Corruption Watch (ICW) menyarankan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), agar bekerja sama dengan Pusat Penelusuran Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Karena transaksi sumbangan semakin besar, kewenangan pengaturan harus diperluas, yaitu tidak berhenti di objek rekening dana kampanye, hingga pada rekening tim sukses dan calon," kata koordinator bidang politik ICW Abdullah Dahlan, di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (25/1/2013).
Lebih lanjut dia mengatakan, kerja sama tersebut perlu dilakukan, karena diprediksi jalannya Pemilu 2014 akan menelan biaaya yang sangat mahal. Selain itu, perputaran uang dana kampanye akan sangat tinggi.
"Itu dapat terlihat dari kuantitas batasan sumbangan dana kampanye yang diperbesar dalam Undang-undang (UU) parpol, maupun UU Pemilu legislatif," pungkasnya.
(maf)