KY dalami kasus perselingkuhan hakim di Kalbar

Jum'at, 25 Januari 2013 - 10:25 WIB
KY dalami kasus perselingkuhan hakim di Kalbar
KY dalami kasus perselingkuhan hakim di Kalbar
A A A
Sindonews.com- Komisi Yudisial (KY) terus menggalakkan pengawasan terhadap perilaku hakim. Dari temuan terbarunya, KY mengakui sedang mendalami pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang diduga dilakukan oleh hakim Pengadilan Negeri Kalimantan Barat.

Pelanggaran tersebut diketahui adalah pelanggaran berupa perbuatan melakukan perselingkuhan. Laporan itu sendiri didapatkan berdasarkan laporan istri kedua hakim tersebut serta pasangan selingkuhannya.

Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh pun membenarkan mengenai informasi tersebut. Dia pun mengaku bahwa pihaknya sudah menjalani pemeriksaan awal oleh KY.

"Hakim yang dilaporkan selingkuh sudah dilakukan pemeriksaan awal," kata Imam di Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat (25/1/2013).

Berdasarkan informasi yang dihimpun KY, hakim itu ternyata diketahui telah bercerai dengan istri keduanya dan sudah kembali melakukan pernikahan.

Dari beberapa wanita yang menjadi selingkuhan sang hakim, ternyata terdapat seorang perempuan yang dikenal sewaktu mengurus sidang perceraiannya. Perkenalan terjadi sewaktu si perempuan mendaftar gugatan cerai dan selama proses persidangan. Tak tanggung tanggung, hakim tersebut juga menjalin hubungan dengan salah satu stafnya.

Imam pun mengaku kecewa ketika mendengar adanya laporan hakim dengan perilaku hidung belang. Menurutnya, perselingkuhan tergolong kasus pelanggaran asusila yang termasuk pelanggaran berat bagi hakim. Jika pihaknya berhasil menemukan bukti-bukti kuat maka, hakim tersebut dapat menyusul hakim cantik berinisial ADA disidang dalam majelis kehormatan hakim (MKH).

"Pelanggaran kesusilaan adalah pelanggaran berat. Apabila hakim tercoreng perilaku dan moralitasnya, maka akan ada tindakan tegas. Intinya hakim tidak boleh melakukan tindakan tercela. Selingkuh itu tindakan tercela yang tidak bisa ditoleransi," tegasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0498 seconds (0.1#10.140)