Andi Mallarangeng hormati putusan KPK terkait penahanan dirinya

Kamis, 24 Januari 2013 - 20:26 WIB
Andi Mallarangeng hormati...
Andi Mallarangeng hormati putusan KPK terkait penahanan dirinya
A A A
Sindonews.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng melalui kuasa hukumnya mengaku tetap menghormati keinginan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan menahanannya pasca pemeriksaan sebagai tersangka.

"Menahan wewenang penyidik KPK. Sebagaimana disampaikan, setiap penggunaan kewenangan oleh KPK yang benar pasti dihormati," kata Kuasa Hukum Andi Mallarangeng, Luhut Pangaribuan kepada SINDO, Kamis (24/1/13).

Luhut mengungkapkan, kliennya meminta kepada lembaga antikorupsi itu harus diusut dan ditangani dengan tuntas dan menyeluruh. Hal itu kata dia, merupakan wujud pemerintahan good governance.

"Untuk itu PT Adhi Karya dan subkonnya yang nyata-nyata mark up sebagaimana laporan BPK harus didahulukan. Bukan hanya karena dituduh lalai saja mengawasai anak buahnya seperti AM (Andi Mallarangeng)," tandasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan menahan Andi Alfian Mallarangeng sesaat pasca pemeriksaannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sport Center Hambalang.

"Penahanan tersangka (Andi Mallarangeng) itu harus didahului dengan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Ketua KPK Abraham Samad setelah penyerahan bantuan korban banjir di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 23 Januari 2013.

Abraham menambahkan, penahanan mantan Menpora itu juga bisa terpenuhi setelah berkas perkaranya rampung 50 persen atau lebih. Menurutnya, perampungan berkas tersebut sebagai antispasi dari hal-hal yang tidak diinginkan bisa terjadi di kemudian hari.

"Kenapa kita patok 50 persen atau lebih, karena kita khawatir, kalau kita keburu-buru tahan padahal berkas baru kira-kira 10 prsen, maka ada kekhawatiran kita, masa penahanannya habis, jadi kita harus berhati-hati," paparnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1145 seconds (0.1#10.140)