Andi Mallarangeng hormati putusan KPK terkait penahanan dirinya

Kamis, 24 Januari 2013 - 20:26 WIB
Andi Mallarangeng hormati...
Andi Mallarangeng hormati putusan KPK terkait penahanan dirinya
A A A
Sindonews.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng melalui kuasa hukumnya mengaku tetap menghormati keinginan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan menahanannya pasca pemeriksaan sebagai tersangka.

"Menahan wewenang penyidik KPK. Sebagaimana disampaikan, setiap penggunaan kewenangan oleh KPK yang benar pasti dihormati," kata Kuasa Hukum Andi Mallarangeng, Luhut Pangaribuan kepada SINDO, Kamis (24/1/13).

Luhut mengungkapkan, kliennya meminta kepada lembaga antikorupsi itu harus diusut dan ditangani dengan tuntas dan menyeluruh. Hal itu kata dia, merupakan wujud pemerintahan good governance.

"Untuk itu PT Adhi Karya dan subkonnya yang nyata-nyata mark up sebagaimana laporan BPK harus didahulukan. Bukan hanya karena dituduh lalai saja mengawasai anak buahnya seperti AM (Andi Mallarangeng)," tandasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan menahan Andi Alfian Mallarangeng sesaat pasca pemeriksaannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sport Center Hambalang.

"Penahanan tersangka (Andi Mallarangeng) itu harus didahului dengan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Ketua KPK Abraham Samad setelah penyerahan bantuan korban banjir di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 23 Januari 2013.

Abraham menambahkan, penahanan mantan Menpora itu juga bisa terpenuhi setelah berkas perkaranya rampung 50 persen atau lebih. Menurutnya, perampungan berkas tersebut sebagai antispasi dari hal-hal yang tidak diinginkan bisa terjadi di kemudian hari.

"Kenapa kita patok 50 persen atau lebih, karena kita khawatir, kalau kita keburu-buru tahan padahal berkas baru kira-kira 10 prsen, maka ada kekhawatiran kita, masa penahanannya habis, jadi kita harus berhati-hati," paparnya.
(maf)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Bebas dari Lapas Sukamiskin,...
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Langsung Sampaikan Pidato Ini
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved