KPK baru periksa 10 saksi Emir Moeis

Kamis, 24 Januari 2013 - 16:44 WIB
KPK baru periksa 10 saksi Emir Moeis
KPK baru periksa 10 saksi Emir Moeis
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru memeriksa 10 saksi untuk tersangka Izendrik Emir Moeis (IZM) terkait kasus dugaan suap pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran (TA) 2004.

"Sudah lebih dari 10 orang yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IZM," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat dihubungi SINDO, Kamis (24/1/2013).

Saat ditanyakan jumlah pasti saksi itu, Johan masih menjawab hal yang sama. Sementara saat dikonfirmasi terkait asal intansi para saksi itu, dia mengaku akan mengeceknya pada Jumat 25 Januari 2013 besok. "Besok (Jumat) saja kita cek," tandasnya.

Dalam kasus ini, sejumlah saksi sudah diperiksa KPK antara lain, saksi pertama Direktur Development PT Alstom IndonesiaEko Sulianto diperiksa Rabu 1 Agustus 2012 lalu, mantan anggota DPR dan Ketua Komite Tetap Bidang Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Harry Salman Sohar diperiksa Senin 1 Oktober 2012, mantan Direktur Utama PT Pembangkit Listrik Negara Eddie Widiono Suwondho diperiksa Rabu 17 Oktober4 2012 lalu.

Selain itu KPK juga pernah memeriksa Direktur PT Langgeng Prima Gas dan PT Kiani Pacific Nusantara Armand Omar Moeis (anak Emir Moeis) diperiksa Jumat, 21 September 2012, dan seorang saksi kunci yang diduga berasal dari Alstom Corpooration (induk dari PT Alstom Indonesia) di kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington DC Amerika Serikat.

Status tersangka Ketua Komisi XI DPR Izedrik Emir Moeis diumukan secara resmi oleh KPK pada 26 Juli 2012. Sementara surat perintah penyidikan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-36/01/07/2012 atas nama Izedrik Emir Moeis (IEM) telah dikeluarkan tanggal 20 Juli 2012.

Beberapa hari sebelum pengumuman resmi Emir, KPK menggeledah kantor PT Alstom Indonesia yang berada di dekat lampu merah Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Dari kantor itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan data-data penting terkait proyek itu. Diketahui, PT Alstom Indonesia adalah perusahaan yang menginduk pada Alstom Corporation asal Amerika Serikat.

Politikus asal PDI Perjuangan tersebut diduga menerima suap senilai lebih dari USD 300.000 (Rp2,8 miliar) dalam pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran (TA) 2004.

Dalam kasus itu, Emir Moeis diduga menerima hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 1999–2004 dan atau periode 2004–2009 dari PT Alstom Indonesia (AI). Untuk kepentingan penyidikan, Emir Moeis telah dicegah ke luar negeri untuk enam bulan kedua.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6212 seconds (0.1#10.140)