Upaya hukum Aceng ke MK, diprediksi buntu
A
A
A
Sindonews.com - Upaya hukum luar biasa kubu Bupati Aceng HM Fikri ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan sulit dilakukan. Meski masih memiliki ruang, langkah luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) terhadap keputusan Mahkamah Agung (MA) yang meluluskan rekomendasi DPRD Garut terkait pemakzulan Aceng diprediksi buntu.
Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung Asep Warlan Yusuf mengatakan, istilah final dan tidak akan ada upaya hukum lain atas sebuah putusan pernah terbantahkan oleh PK. Hal ini pernah terjadi dalam kasus Pemilukada Depok tahun 2005 silam.
Saat itu, papar Asep, keputusan final dan mengikat dari Pengadilan Tinggi (PT) yang memenangkan pasangan Nur Mahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra dikalahkan oleh PK. Sedangkan pasangan yang kalah dalam pemilihan, yakni Badrul Kamal-Syihabuddin, akhirnya dimenangkan saat PK atas keduanya disetujui MA.
"Kasus ini merupakan preseden atau contoh yang masih bisa dilakukan oleh kubu Aceng bila mereka tetap akan mengajukan upaya hukum luar biasa. Bedanya, dulu itu yang didugat adalah keputusan PT. PK-nya diajukan ke MA. Sedangkan untuk kasus Aceng saat ini, yang digugat adalah keputusan MA. PK-nya diajukan ke MK. Bila dilihat dari contoh ini, memang masih ada ruang atas keputusan MA yang telah dinyatakan final itu," kata Asep saat dihubungi, Kamis (24/1/2013).
Lebih jauh Asep menerangkan, pada kasus Pemilukada Depok itu, upaya PK ke MA dapat dilakukan karena adanya dua kemungkinan, yakni adanya fakta baru atau novum dan kemungkinan kekeliruan dari hakim yang teramat nyata.
Di kasus ini pula, menangnya upaya PK pasangan Badrul Kamal-Syihabuddin karena adanya kekeliruan dari putusan hakim PT saat itu.
"Nah, untuk kasus Aceng ini juga tidak akan jauh berbeda. Dua kemungkinan seperti adanya novum dan kekeliruan dari hakim masih bisa menjadi contoh bagi para kuasa hukum Aceng untuk mengajukan PK luar biasa ke MK. Namun, apakah dua kemungkinan tadi dapat dilakukan optimal?" tanyanya.
Di kasus pernikahan siri Aceng, kata Asep, novum yang harus disertakan para kuasa hukum Bupati Garut ini haruslah lolos terlebih dahulu di dalam proses PTUN. Sedangkan untuk proses penelaahannya akan sangat sulit dilakukan.
"Sedangkan di kemungkinan kedua, yaitu apakah ada kekeliruan nyata dari hakim, juga akan sulit dibuktikan. Sebab, keputusan hakim MA yang menguji rekomendasi pemakzulan dari DPRD Garut memang sangat mudah dibuat," ucapnya.
Ia melanjutkan, dalam rekomendasi tersebut, DPRD menyatakan Aceng melanggar UU. Ini dibuktikan pula dengan adanya pernyataan dari Aceng sendiri yang menikahi Fany Octora (18), selama empat hari tanpa ada upaya pencatatan ke pemerintah melalui KUA.
"Oleh karena itu, dengan mudah juga hakim MA menyatakan Aceng melanggar UU. Sedangkan pada kasus Pemilukada Depok beberapa tahun lalu, hakim di PT jelas-jelas telah melakukan sesuatu kekeliruan. Saya menilai, upaya hukum luar biasa dari tim pengacara Aceng benar-benar akan sulit dilakukan," tandasnya.
Seperti diketahui, kuasa hukum Aceng HM Fikri, Ujang Suja’i Toujiri menyatakan, akan menempuh upaya hukum luar biasa ke MK atas putusan MA yang menyetujui proses pemakzulan kliennya. Meski putusan MA dinyatakan final, Ujang bersikeras akan menempuh upaya hukum.
Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung Asep Warlan Yusuf mengatakan, istilah final dan tidak akan ada upaya hukum lain atas sebuah putusan pernah terbantahkan oleh PK. Hal ini pernah terjadi dalam kasus Pemilukada Depok tahun 2005 silam.
Saat itu, papar Asep, keputusan final dan mengikat dari Pengadilan Tinggi (PT) yang memenangkan pasangan Nur Mahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra dikalahkan oleh PK. Sedangkan pasangan yang kalah dalam pemilihan, yakni Badrul Kamal-Syihabuddin, akhirnya dimenangkan saat PK atas keduanya disetujui MA.
"Kasus ini merupakan preseden atau contoh yang masih bisa dilakukan oleh kubu Aceng bila mereka tetap akan mengajukan upaya hukum luar biasa. Bedanya, dulu itu yang didugat adalah keputusan PT. PK-nya diajukan ke MA. Sedangkan untuk kasus Aceng saat ini, yang digugat adalah keputusan MA. PK-nya diajukan ke MK. Bila dilihat dari contoh ini, memang masih ada ruang atas keputusan MA yang telah dinyatakan final itu," kata Asep saat dihubungi, Kamis (24/1/2013).
Lebih jauh Asep menerangkan, pada kasus Pemilukada Depok itu, upaya PK ke MA dapat dilakukan karena adanya dua kemungkinan, yakni adanya fakta baru atau novum dan kemungkinan kekeliruan dari hakim yang teramat nyata.
Di kasus ini pula, menangnya upaya PK pasangan Badrul Kamal-Syihabuddin karena adanya kekeliruan dari putusan hakim PT saat itu.
"Nah, untuk kasus Aceng ini juga tidak akan jauh berbeda. Dua kemungkinan seperti adanya novum dan kekeliruan dari hakim masih bisa menjadi contoh bagi para kuasa hukum Aceng untuk mengajukan PK luar biasa ke MK. Namun, apakah dua kemungkinan tadi dapat dilakukan optimal?" tanyanya.
Di kasus pernikahan siri Aceng, kata Asep, novum yang harus disertakan para kuasa hukum Bupati Garut ini haruslah lolos terlebih dahulu di dalam proses PTUN. Sedangkan untuk proses penelaahannya akan sangat sulit dilakukan.
"Sedangkan di kemungkinan kedua, yaitu apakah ada kekeliruan nyata dari hakim, juga akan sulit dibuktikan. Sebab, keputusan hakim MA yang menguji rekomendasi pemakzulan dari DPRD Garut memang sangat mudah dibuat," ucapnya.
Ia melanjutkan, dalam rekomendasi tersebut, DPRD menyatakan Aceng melanggar UU. Ini dibuktikan pula dengan adanya pernyataan dari Aceng sendiri yang menikahi Fany Octora (18), selama empat hari tanpa ada upaya pencatatan ke pemerintah melalui KUA.
"Oleh karena itu, dengan mudah juga hakim MA menyatakan Aceng melanggar UU. Sedangkan pada kasus Pemilukada Depok beberapa tahun lalu, hakim di PT jelas-jelas telah melakukan sesuatu kekeliruan. Saya menilai, upaya hukum luar biasa dari tim pengacara Aceng benar-benar akan sulit dilakukan," tandasnya.
Seperti diketahui, kuasa hukum Aceng HM Fikri, Ujang Suja’i Toujiri menyatakan, akan menempuh upaya hukum luar biasa ke MK atas putusan MA yang menyetujui proses pemakzulan kliennya. Meski putusan MA dinyatakan final, Ujang bersikeras akan menempuh upaya hukum.
(mhd)