Bela diri, Bupati Garut Aceng sudah buntu
A
A
A
Sindonews.com - Sikap Bupati Garut Aceng HM Fikri yang akan menggugat putusan Mahkamah Agung (MA) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi sebesar Rp5 triliun meskipun hal itu telah dibantah oleh pihak Aceng juga. Namun, setiap putusan pengadilan tidak bisa digugat, kecuali sudah diatur dengan undang-undang.
"Putusan tidak dapat digugat kecuali dengan proses yang sudah diatur di dalam UU," kata pengamat hukum dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Andi Syafrani kepada Sindonews, Kamis (24/1/2013).
Dia menambahkan, hakim itu tidak bisa diintervensi terkait putusan yang telah dikeluarkannya, kecuali di dalam perjalanannya hakim itu terbukti melakukan pelanggaran hukum dan melanggar kode etik hakim.
"Hakim bebas bertindak terkait putusannya sepanjang tidak ditemukan persoalan hukum dan moral hakim," katanya.
Padahal menurut Andi, Mendagri Gamawan Fauzi sudah pernah digugat oleh mantan suami empat hari dari Anak Baru Gede (ABG) Fani Oktora itu. Maka itu, Aceng sudah menemukan jalan buntu untuk membela diri.
"Sedangkan Mendagri (Gamawan) sudah digugat oleh Aceng. Artinya secara hukum tidak ada jalan bagi Aceng untuk menggugat lembaga tersebut," tandasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, kubu Aceng santer diberitakan akan melakukan gugatan terhadap MA dan Mendagri bila permohonan DPRD atas pemakzulan dirinya dipenuhi MA. Aceng pun disebut-sebut akan mengerahkan massa pendukung bila ia diberhentikan.
Baca berita selengkapnya di sini
"Putusan tidak dapat digugat kecuali dengan proses yang sudah diatur di dalam UU," kata pengamat hukum dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Andi Syafrani kepada Sindonews, Kamis (24/1/2013).
Dia menambahkan, hakim itu tidak bisa diintervensi terkait putusan yang telah dikeluarkannya, kecuali di dalam perjalanannya hakim itu terbukti melakukan pelanggaran hukum dan melanggar kode etik hakim.
"Hakim bebas bertindak terkait putusannya sepanjang tidak ditemukan persoalan hukum dan moral hakim," katanya.
Padahal menurut Andi, Mendagri Gamawan Fauzi sudah pernah digugat oleh mantan suami empat hari dari Anak Baru Gede (ABG) Fani Oktora itu. Maka itu, Aceng sudah menemukan jalan buntu untuk membela diri.
"Sedangkan Mendagri (Gamawan) sudah digugat oleh Aceng. Artinya secara hukum tidak ada jalan bagi Aceng untuk menggugat lembaga tersebut," tandasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, kubu Aceng santer diberitakan akan melakukan gugatan terhadap MA dan Mendagri bila permohonan DPRD atas pemakzulan dirinya dipenuhi MA. Aceng pun disebut-sebut akan mengerahkan massa pendukung bila ia diberhentikan.
Baca berita selengkapnya di sini
(mhd)