Ungkap kasus PLTU Tarahan, KPK harus izin Amerika

Rabu, 23 Januari 2013 - 21:06 WIB
Ungkap kasus PLTU Tarahan,...
Ungkap kasus PLTU Tarahan, KPK harus izin Amerika
A A A
Sindonews.com- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengaku menemukan sedikit kendala dalam kelanjutan penyidikan kasus dugaan suap pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran (TA) 2004 yang menyeret Izedrik Emir Moeis sebagai tersangka.

Kendala yang dialami KPK adalah terkait hubungan bilateral antara dua negara yakni Indonesia dan Amerika Serikat. "Kasus Emir ini kan melibatkan negara lain (Amerika Serikat)," kata Abraham di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/1/2013).

Ia memaparkan, selain hubungan bilateral ternyata waktu dan jarak juga menjadi kendala. Namun, dia optimis dalam satu hingga tiga minggu ke depan kendala itu akan selesai.

"Jadi harus ada diplomasi, harus ada hubungan bilateral yang dibangun dan kesepahaman untuk melihat permasalahan hukum kasus itu," ujarnya.

Samad menjelaskan, kesepahaman kasus dalam hubungan bilateral itu dapat menentukan titik terang kasus tersebut. Misalnya, ada keterangan-keterangan yang perlu KPK dapatkan dari saksi-saksi yang berada di Amerika. Selain itu, tentu KPK harus mengirim penyidik ke negara adi kuasa itu untuk memeriksa sejumlah saksi.

"Butuh waktu, butuh komunikasi dulu dengan pihak di sana untuk bisa menyiapkan waktu, bukan untuk menerima. Tapi untuk menyiapkan waktu yang pas untuk melakukan pemeriksaan," paparnya.

Saat ditanyakan kejelasan maksud dari 'pihak-pihak' di Amerika, Abraham menyampaikan, pihak-pihak itu terkait dengan orang yang ingin memberikan bantuan kepada KPK. Dia mengungkapkan, penyidik KPK memang pernah memeriksa saksi terkait kasus Emir di KPK.

Namun, dia belum mengetahui identitas saksi itu. Menurutnya, sejumlah saksi akan diperiksa di Amerika setelah rampungnya pembicaraan bilateral.

"Jadi tinggal menunggu waktu sebenarnya. Kita sudah diberikan akses yang luas, tinggal menunggu kesiapan mereka di sana. Jadi setelah kendala itu beres Emir pasti kita periksa," tandasnya.

Penetapan status tersangka kepada Ketua Komisi XI DPR Izedrik Emir Moeis diumukan secara resmi oleh KPK pada 26 Juli 2012. Sementara surat perintah penyidikan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-36/01/07/2012 atas nama Izedrik Emir Moeis (IEM) telah dikeluarkan tanggal 20 Juli 2012.

Beberapa hari sebelum pengumuman resmi Emir, KPK menggeledah kantor PT Alstom Indonesia yang berada di dekat lampu merah Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Dari kantor itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan data-data penting terkait proyek itu. Diketahui, PT Alstom Indonesia adalah perusahaan yang menginduk pada Alstom Corporation asal Amerika Serikat.

Politikus asal PDI Perjuangan tersebut diduga menerima suap senilai lebih dari USD 300.000 (Rp2,8 miliar) dalam pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran (TA) 2004.

Dalam kasus itu, Emir Moeis diduga menerima hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 1999–2004 dan atau periode 2004–2009 dari PT Alstom Indonesia (AI). Untuk kepentingan penyidikan, Emir Moeis telah dicegah ke luar negeri untuk enam bulan kedua.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0713 seconds (0.1#10.140)