KPK bidik pejabat PT Alstom Indonesia

Rabu, 23 Januari 2013 - 21:01 WIB
KPK bidik pejabat PT...
KPK bidik pejabat PT Alstom Indonesia
A A A
Sindonews.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan tengah membidik pejabat PT Alstom Indonesia (AI) yang diduga terlibat dalam kasus yang menyeret tersangka Izndrik Emir Moeis pada kasus dugaan suap pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran (TA) 2004.

Ketua KPK Abraham Samad menuturkan, dugaan keterlibatan sejumlah oknum dalam kasus tersebut tidak bisa dipungkiri. Dia menyatakan, pihaknya saat ini tengah mendalami dan mengusut keterlibatan oknum pejabat PT AI. Menurutnya, konstruksi kasus itu jelas, di mana kasus suap tentu ada penerima dan pemberi suap.

"Tentu kita tetap usut oknum-oknum yang diduga terlibat. Termasuk yang dari PT Alstom Indonesia yang ditanyakan itu," kata Samad di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/1/2013).

Penetapan status tersangka kepada Ketua Komisi XI DPR Izedrik Emir Moeis diumukan secara resmi oleh KPK pada 26 Juli 2012. Sementara surat perintah penyidikan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-36/01/07/2012 atas nama Izedrik Emir Moeis (IEM) telah dikeluarkan tanggal 20 Juli 2012.

Beberapa hari sebelum pengumuman resmi Emir, KPK menggeledah kantor PT Alstom Indonesia yang berada di dekat lampu merah Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Dari kantor itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan data-data penting terkait proyek itu. Diketahui, PT Alstom Indonesia adalah perusahaan yang menginduk pada Alstom Corporation asal Amerika Serikat.

Politikus asal PDI Perjuangan tersebut diduga menerima suap senilai lebih dari USD 300.000 (Rp2,8 miliar) dalam pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran (TA) 2004. Dalam kasus itu, Emir Moeis diduga menerima hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 1999–2004 dan atau periode 2004–2009 dari PT Alstom Indonesia (AI). Untuk kepentingan penyidikan, Emir Moeis telah dicegah ke luar negeri untuk enam bulan kedua.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0708 seconds (0.1#10.140)