KY pertanyakan balik sikap Komisi III DPR
Rabu, 23 Januari 2013 - 17:56 WIB
KY pertanyakan balik sikap Komisi III DPR
A
A
A
Sindonews.com- Komisi Yudisial menyesalkan sikap komisi III DPR RI yang mempertanyakan surat yang dilayangkan KY kepada komisi III. Padahal, surat itu sendiri berisi mengenai laporan masyarakat mengenai keluhan terhadap salah satu calon hakim agung Nommy HT. Siahaan.
Wakil Ketua KY Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqqurahman mengatakan, pihaknya hanya berusaha menjalankan tugas mereka menyampaikan aspirasi masyarakat.
"Surat itu hanya aduan. Karena proses di kita sudah selesai, makanya kita kirimkan langsung ke DPR. Kalau kami tidak mengantarkan itu kami ingkar," kata Taufiq di sela sela diskusi Komisi Yudisial dengan media di Purwokerto, Jawa Tengah, Rabu (23/1/2013).
Taufiq pun membantah, surat tersebut berisi agar DPR tidak meloloskan salah satu calon hakim agung yang telah mereka rekomendasikan. Dia menjelaskan, isi surat itu sendiri hanya berisi surat pengantar yang merupakan aspirasi.
"Maka kami kirimkan itu sebagai pertimbangan untuk memilih calon hakim agung. Tidak mungkin KY menyembunyikan surat itu, karena kami bertanggung jawab secara moral. Ini kan surat dari masyarakat bukan dari kami," jelasnya.
Diketahui, Surat dari KY ditanda tangani oleh Ketua KY, Eman Suparman yang ditujukan kepada Ketua DPR dengan tembusan Komisi III DPR yang melakukan uji kepatutan dan kelayakan calon hakim agung. Surat itu tertanggal 16 Januari 2013.
Dalam surat itu, berisi keterangan bahwa KY menerima surat dari orang yang bernama Baharuddin Sapunan yang mengatakan keberatannya atas pengusulan Nommy HT. Siahaan sebagai calon hakim agung karena dianggap bukan hakim bersih yang layak menjadi hakim agung.
Berikut surat KY kepada pimpinan DPR dan Komisi III.
Kepada:
1. Ketua DPR RI
2. Ketua komisi III DPR
Bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa Baharuddin Sapunan SH dengan surat tgl 20 Desember 2012 yang ditujukan kepada Ketua KY menyampaikan keberatannya atas pengusulan DR Nommy HT. Siahaan sebagai calon hakim agung karena dianggap bukan hakim bersih yang layak menjadi hakim agung.
Sehubungan dengan surat tersebut, diterima oleh KY setelah pengumuman hasil selesi calon hakim agung, maka surat dimaksud kami teruskan kepada pimpinan DPR atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan trimakasih.
Tanda-tangan
Prof. Dr. Eman Suparman, SH MH.
Wakil Ketua KY Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqqurahman mengatakan, pihaknya hanya berusaha menjalankan tugas mereka menyampaikan aspirasi masyarakat.
"Surat itu hanya aduan. Karena proses di kita sudah selesai, makanya kita kirimkan langsung ke DPR. Kalau kami tidak mengantarkan itu kami ingkar," kata Taufiq di sela sela diskusi Komisi Yudisial dengan media di Purwokerto, Jawa Tengah, Rabu (23/1/2013).
Taufiq pun membantah, surat tersebut berisi agar DPR tidak meloloskan salah satu calon hakim agung yang telah mereka rekomendasikan. Dia menjelaskan, isi surat itu sendiri hanya berisi surat pengantar yang merupakan aspirasi.
"Maka kami kirimkan itu sebagai pertimbangan untuk memilih calon hakim agung. Tidak mungkin KY menyembunyikan surat itu, karena kami bertanggung jawab secara moral. Ini kan surat dari masyarakat bukan dari kami," jelasnya.
Diketahui, Surat dari KY ditanda tangani oleh Ketua KY, Eman Suparman yang ditujukan kepada Ketua DPR dengan tembusan Komisi III DPR yang melakukan uji kepatutan dan kelayakan calon hakim agung. Surat itu tertanggal 16 Januari 2013.
Dalam surat itu, berisi keterangan bahwa KY menerima surat dari orang yang bernama Baharuddin Sapunan yang mengatakan keberatannya atas pengusulan Nommy HT. Siahaan sebagai calon hakim agung karena dianggap bukan hakim bersih yang layak menjadi hakim agung.
Berikut surat KY kepada pimpinan DPR dan Komisi III.
Kepada:
1. Ketua DPR RI
2. Ketua komisi III DPR
Bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa Baharuddin Sapunan SH dengan surat tgl 20 Desember 2012 yang ditujukan kepada Ketua KY menyampaikan keberatannya atas pengusulan DR Nommy HT. Siahaan sebagai calon hakim agung karena dianggap bukan hakim bersih yang layak menjadi hakim agung.
Sehubungan dengan surat tersebut, diterima oleh KY setelah pengumuman hasil selesi calon hakim agung, maka surat dimaksud kami teruskan kepada pimpinan DPR atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan trimakasih.
Tanda-tangan
Prof. Dr. Eman Suparman, SH MH.
(kri)