Hotma mengaku tidak tahu TPPU DS

Rabu, 23 Januari 2013 - 12:56 WIB
Hotma mengaku tidak...
Hotma mengaku tidak tahu TPPU DS
A A A
Sindonews.com - Hotma Sitompul, pengacara tersangka kasus simulator SIM Irjen Djoko Susilo mengaku tidak tahu soal aset milik kliennya yang diduga berasal dari korupsi simulator SIM.

"Kita enggak tahu apa-apa soal itu. Engga ada, penyamaran-penyamaran istilah apa itu," ujar Hotma di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (23/1/2013).

Hotma mengatakan pemeriksaan tindak pidana kejahatan termasuk korupsi harus sesuai dengan kapan waktu tindakan itu disangkakan.

"Kalau sangkaan tahun 2011 dan 2012, jangan tanya yang tahun 2005, atau nenek moyang jangan. Mesti ada aturannya ada predicate crime yang pertama siapa saja. Kalo simulator tahun 2011 dan 2012 ya di kurun waktu itulah," pungkasnya.

Seperti diketahui, KPK secara resmi menetapkan Irjen pol Djoko Susilo sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mantan Kakorlantas itu disangka telah melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 UU no 8 tahun 2010. Kemudian juga pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU no 15 tahun 2002.

Jenderal polisi bintang dua itu disinyalir telah mencuci uang dari hasil korupsi dengan cara menyamarkan, mengubah bentuk kemudian menyembunyikan.

Namun KPK belum mengetahui secara rinci dalam bentuk apa uang hasil korupsi tersebut diubah. KPK mengaku akan mendalami kemana aliran uang hasil korupsi dari proyek simulator SIM senilai Rp196,8 miliar tersebut.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6710 seconds (0.1#10.140)