Ditjen PAS diimbau kedepankan kepedulian publik

Selasa, 22 Januari 2013 - 15:03 WIB
Ditjen PAS diimbau kedepankan kepedulian publik
Ditjen PAS diimbau kedepankan kepedulian publik
A A A
Sindonews.com - Dalam menggelar rapat kerja teknis (Rakernis) Pemasyarakatan 2013, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham Amir Syamsuddin mengimbau, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) harus dapat membuktikan kepeduliannya terhadap publik, terkait dengan penegakan hukum serta mengedepankan pembinaan warga binaan yang ada di Lembaga Pemasyarakat (Lapas).

"Pemasyarakatan harus dapat membuktikan diri sebagai institusi negara yang peduli akan kebutuhan masyarakat terhadap penegakkan hukum dibidang perawatan, pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan serta pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Amir Syamsuddin dalam siaran persnya kepada wartawan, Selasa (22/1/2013).

Pada acara itu, mengedepankan bengkel kerja produktif yaitu berupa tindak lanjut Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, tertib pengelolaan administrasi dan fisik basan dan baran di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dalam rangka menjamin keselamatan dan keamanan, sesuai UU Nomor 8 tahun 1981 dan PP nomor 27 tahun 1983.

Selain itu, penguatan sistem database pemasyarakatan, pelaksanaan pengusulan PB, CMB secara online, pelaksanaan layanan kunjungan, layanan informasi dan lLayanan pengaduan berbasis IT, serta penguatan pengawasan internal pemasyarakatan.

Amir memberikan apresiasi kepada jajaran pemasyarakatan terhadap segala upaya yang telah dilakukan untuk memberikan kemajuan bagi institusi tersebut.

"Kegiatan Bengkel Kerja Bangkit merupakan salah satu upaya yang telah dilakukan oleh jajaran pemasyarakatan dalam rangka meningkatkan produktifitas warga binaan pemasyarakatan di dalam Lapas," ujarnya.

Dia mengingatkan, agar jajaran pemasyarakatan berkomitmen tinggi serta berintegritas moral kuat dengan tetap berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Agar pelaksanaan pembenahan terhadap pelaksanaan tugas pemasyarakatan dapat terlaksana, dan terhindar dari berbagai bentuk penyimpangan, penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang.

Sekadar informasi, Rakernis ini diikuti oleh 15 Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM, 33 Kepala Divisi Pemasyarakatan, beberapa Kepala UPT Pemasyarakatan dari seluruh Indonesia dan beberapa pejabat teras Ditjen Pemasyarakatan.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8715 seconds (0.1#10.140)