Hari ini, 5 mantan penjabat Kemendiknas diperiksa KPK
Selasa, 22 Januari 2013 - 11:11 WIB
Hari ini, 5 mantan penjabat Kemendiknas diperiksa KPK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan anggara di Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) tahun anggaran 2009.
Pasca penahanan terhadap Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud M Sofyan tadi malam, KPK langsung memanggil pensiunan Kemendiknas lainnya yang diduga mengetahui kasus tersebut.
Sedianya hari ini ada empat orang saksi akan digarap penyidik KPK. Mereka merupakan pensiunan Inspektorat Jendral Kemendiknas yakni, Machtum, S Diharto, dan Richard Kaihatu serta I Judin Basri.
"Diperiksa untuk saksi MS," ungkap Kabag Pemberitaan dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi Selasa (22/1/2013).
Sebelumnnya, KPK telah menetapkan Sofyan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Itjen Kemendiknas tahun anggaran 2009. Selaku Irjen Kemendiknas, Sofyan diduga telah menyalahgunakan jabatannya untuk melawan hukum.
Modus yang dilakukan Sofyan mengeluarkan dana atas beban anggaran belanja untuk tujuan lain dari yang ditetapkan dalam anggaran belanja negara. Salah satunya adalah anggaran perjalanan dinas. Akibat perbuatan Sofyan, negara dirugikan sekitar Rp13 miliar.
Sofyan pun dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sofyan sendiri kemarin resmi ditahan KPK. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
Pasca penahanan terhadap Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud M Sofyan tadi malam, KPK langsung memanggil pensiunan Kemendiknas lainnya yang diduga mengetahui kasus tersebut.
Sedianya hari ini ada empat orang saksi akan digarap penyidik KPK. Mereka merupakan pensiunan Inspektorat Jendral Kemendiknas yakni, Machtum, S Diharto, dan Richard Kaihatu serta I Judin Basri.
"Diperiksa untuk saksi MS," ungkap Kabag Pemberitaan dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi Selasa (22/1/2013).
Sebelumnnya, KPK telah menetapkan Sofyan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Itjen Kemendiknas tahun anggaran 2009. Selaku Irjen Kemendiknas, Sofyan diduga telah menyalahgunakan jabatannya untuk melawan hukum.
Modus yang dilakukan Sofyan mengeluarkan dana atas beban anggaran belanja untuk tujuan lain dari yang ditetapkan dalam anggaran belanja negara. Salah satunya adalah anggaran perjalanan dinas. Akibat perbuatan Sofyan, negara dirugikan sekitar Rp13 miliar.
Sofyan pun dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sofyan sendiri kemarin resmi ditahan KPK. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
(lns)