Hasil verifikasi KPU harus dievaluasi

Senin, 21 Januari 2013 - 09:43 WIB
Hasil verifikasi KPU...
Hasil verifikasi KPU harus dievaluasi
A A A
Sindonews.com - Indonesia Audit Watch (IAW) mendesak agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera dievaluas. Mereka menilai ada banyak indikasi pelanggaran sistematis dalam proses verifikasi faktual partai politik (parpol) peserta pemilu 2014.

Ketua IAW Junisab Akbar mengatakan, ada dugaan kecurangan dalam proses verifikasi parpol, utamanya terkait keabsahan Kartu Tanda Anggota (KTA). Junisab menyebut, KTA yang diajukan parpol-parpol pemilik kursi di DPR hanya rekayasa.

"Untuk menguji hal ini tentu publik pantas bertanya, apakah benar KPUD se-provinsi di Indonesia melakukan verifikasi dengan mencocokannya antara data KPU pusat dan KPUD? Ternyata kan KPU dan KPUD tidak mampu melakukan itu," ujarnya, di Jakarta, Senin (21/1/2013).

Dia menegaskan, banyak kasus semacam ini di Indonesia Timur seperti Papua, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi Utara. Fakta di lapangan, tutur Junisab, menunjukkan bahwa KPUD menggunakan modus keabsahan KTA untuk menjegal parpol-parpol non Parlemen.

"KPUD Kabupaten Sula, Maluku Utara contohnya, secara jelas dan nyata-nyata tidak mau memverifikasi faktual KTA parpol non parlemen dengan alasan tidak memiliki data KTA dari KPU Pusat, sehingga KPU daerah langsung mengkategorikan parpol tersebut tidak memenuhi syarat," ungkapnya.

Di sisi lain, tutur dia, cara ini justru dipakai KPU untuk memuluskan langkah parpol di parlemen agar lolos verifikasi. Ada dugaan kuat KPU Pusat sudah lebih dulu memegang KTA parpol di parlemen, kemudian dengan sengaja tidak mengirimkan data-data KTA tersebut ke KPUD.

"Padahal besar dugaan masyarakat yang diklaim parpol-parpol parlemen sebagai pemegang KTA, ternyata tidak bisa dibuktikan KPU sebagai pemegang KTA. Namun anehnya dalam Berita Acara Verifikasi Faktual KTA, oleh KPU daerah justru parpol-parpol tersebut diberi penilaian memenuhi antara 75-85 persen, yang artinya memenuhi syarat verifikasi. Ini seperti modus KPU untuk meloloskan partai di parlemen," tuturya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0772 seconds (0.1#10.140)