Hartati akan bacakan pledoi setebal 34 halaman

Senin, 21 Januari 2013 - 09:08 WIB
Hartati akan bacakan...
Hartati akan bacakan pledoi setebal 34 halaman
A A A
Sindonews.com - Sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dengan terdakwa Siti Hartati Murdaya hari ini kembali digelar. Adapun agenda sidang adalah pledoi atau tanggapan terdakwa atas tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dodi Abdulkadir selaku kuasa hukum Hartati mengatakan, ada dua pledoi yang akan dibacakan oleh kuasa hukum dan terdakwa sendiri. Pledoi yang akan dibacakan oleh kuasa hukum setebal 212 halaman sedangkan pledoi pribadi Hartati setebal 34 halaman.

"Pledoi ini akan menegaskan semua fakta yang terungkap di persidangan bahwa pemberian dana ke Bupati Buol sama sekali bukan suap melainkan sumbangan Pemilukada," jelas Dodi, saat dihubungi wartawa, Senin (21/1/2013).

Dana yang diberikan Hartati sama sekali tidak ada kaitan dengan penerbitan surat-surat, karena sejak tahun 1993 perusahaan milik Hartati telah memiliki perizinan lengkap, sehingga tak memerlukan pengurusan izin lagi.

"Ibu Hartati akan menyampaikan apa yang jadi alasan penuntutan JPU itu tidak benar. Perizinan yang dimiliki PT HIP sudah legkap, sehingga tidak perlu lagi membuat surat-surat termasuk tanah yang 4500 hektar itu," ungkap Dodi.

Dodi menjelaskan, PT HIP memegang surat atas tanah 75 ribu hektar sejak 1993. Dan itu masih berlaku sampai saat ini. Sebab, pada tahun 1999, PT HIP sudah meminta klarifikasi BPN atas status tanah 75 hektar itu. Namun, BPN belum juga menjawabnya. Sesuai dengan logika hukum, tanpa pembatalan hak itu masih tetap ada.

Menurut Dodi, karena perizinan tidak lagi diperlukan, maka uang yang diterima Amran itu murni sumbangan Pilkada. Tidak, ada kaitannya sama sekali dengan perizinan surat.

"Alasan yang dipakai JPU dalam tuntutannya justru membuktikan adanya inkonsistensi hukum. Lagipula, yang memerintahkan pemberian uang Rp2 miliar ke Amran itu Totok Lestiyo, bukan Hartati," jelasnya.

Hartati, tambah dia, juga akan menyampaikan protes ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal tidak adanya alasan yang meringankan. Padahal jelas semua keterangan di persidangan justru meringankan dirinya dan membantah hampir semua dakwaan jaksa.

"Tidak benar itu dalam tuntutan semua alasan pemberat, tidak ada satupun yang meringankan," pungkasnya.
(lns)
Berita Terkait
Bupati Buol Akui Terima...
Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, JPU Akan Analisis
Bupati Buol Akui Terima...
Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK dari Terdakwa RPTKA
Mantan Kepala BPN Riau...
Mantan Kepala BPN Riau Jadi Tersangka Suap Pengurusan HGU
Kades Dikeroyok Warga...
Kades Dikeroyok Warga Gara-gara Mengingkatkan Salat Ied di Rumah
Kasus Korupsi Bupati...
Kasus Korupsi Bupati Kuansing, KPK Periksa Kepala Kanwil BPN Riau
Komitmen Berantas Korupsi,...
Komitmen Berantas Korupsi, PTPN Respons Mantan Pejabat Jadi Tersangka KPK
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
Prabowo akan Luncurkan...
Prabowo akan Luncurkan BLT untuk Guru Honorer pada 2 Mei
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved