Aturan dana kampanye, KPU dinilai tak tegas

Senin, 21 Januari 2013 - 08:05 WIB
Aturan dana kampanye, KPU dinilai tak tegas
Aturan dana kampanye, KPU dinilai tak tegas
A A A
Sindonews.com - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak tegas untuk mengatur dana partai politik (Parpol) untuk kampanye, dari kelemahan itu kemungkinan besar dana ilegal akan masuk ke parpol dan politikus pada Pemilu 2014 mendatang.

"Terkait dana ilegal saya melihat masih mungkin terjadi dengan melihat kelemahan aturan Yang diatur kan pembatasan pemberian dana kampanye baik individu maupun organisasi. Saya melihat memang aturan KPU sendiri masih belum tegas," kata Pengamat Komunikasi Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Iding R Hasan kepada Sindonews, Senin (21/1/2013).

Menurutnya, batasan pemeberian dana untuk kampanye itu masih bisa diakalin dengan cara memecah atas yang berbeda, Tapi pemberi bantuan dana itu sumbernya sama.

"Itu masih bisa diakali misalnya dengan modus memecah dana atas nama beberapa orang atau organisasi padahal dari sumber yang sama. Menurut saya, yang mesti diatur itu justeru pengeluarana dana, Sewaktu kampanye," kata Deputi Direktur Bidang Politik The Political Literacy Institute ini.

Sebelumnya, Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi mengatakan, parpol sangat membutuhkan anggaran yang cukup besar. Maka itu, banyaknya kemungkinan yang akan terjadi menjelang pemilu itu, bahkan tidak luput juga soal potensi adanya dana kampanye ilegal ke politikus atau ke parpol.

"Kemungkinan besar itu ada (dana ilegal). Karena, sistem audit terhadap dana kampanye banyak kelemahaan," katanya.

Dia menambahkan, KPU hanya berpedoman pada penyelenggara pemilu saja. Seharusnya, KPU sejak awal bisa mengaudit dana untuk kampanye parpol, jangan sampai ada penunggang gelap.

"Ditambah lagi dengan KPU, dalam penyelenggara pemilu hanya sekedar mengadakan saja sampai selesai. Sebetulnya, kalau KPU betul-betuk serius dalam dana kampanye, seharusnya audit dana kampanye, dilakukan saat verifikasi faktual terhadap partai politik," keluhnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6736 seconds (0.1#10.140)