Banyak kelemahan, dana kampanye ilegal
A
A
A
Sindonews.com - Dalam menghadapi Pemilu pada 2014 mendatang, partai politik (Parpol) sangat membutuhkan anggaran yang cukup besar. Oleh sebab itu, banyaknya kemungkinan yang akan terjadi menjelang pemilu itu, bahkan tidak luput juga soal potensi adanya dana kampanye ilegal ke politikus atau ke parpol.
"Kemungkinan besar itu ada (dana ilegal). Karena, sistem audit terhadap dana kampanye banyak kelemahaan," kata koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi saat dihubungi Sindonews, Senin (21/1/2013).
Dia menambahkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya berpedoman pada penyelenggara pemilu saja. Seharusnya, KPU sejak awal bisa mengaudit dana untuk kampanye parpol, jangan sampai ada penunggang gelap.
"Ditambah lagi dengan KPU, dalam penyelenggara pemilu hanya sekedar mengadakan saja sampai selesai. Sebetulnya, kalau KPU betul-betuk serius dalam dana kampanye, seharusnya audit dana kampanye, dilakukan saat verifikasi faktual terhadap partai politik," keluhnya.
Dia menambahkan, seharusnya yang menjadi salah satu faktor yang lulus pada tahap verifikasi parpol, KPU mengecek hasil auditan dari akuntan publik.
"Salah satu, komponennya verifikasi partai adalah, partai politik harus mempunyai hasil audit dana rutin mereka yang dilakukan oleh akuntan publik. Bagimana mau melakukan audit dana kampanye, KPU saja tidak punya audit dana rutin partai," kata Uchok.
Maka itu, hal tersebut yang menjadi kendala saat KPU akan mengecek dana kampanye parpol. Karena, hal itu akan timbul angka-angka yang fantastis untuk kampanye partai.
"Jadi, tidak adanya laporan audit dana rutin partai menyebabkan, ketika KPU melakukan audit dana kampanye, maka akan ada pengeluaran keuangaan partai yang tidak nyambung. Misalnya, tiba-tiba dana kampanye partai kok begitu banyak?" cetusnya.
"Kemungkinan besar itu ada (dana ilegal). Karena, sistem audit terhadap dana kampanye banyak kelemahaan," kata koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi saat dihubungi Sindonews, Senin (21/1/2013).
Dia menambahkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya berpedoman pada penyelenggara pemilu saja. Seharusnya, KPU sejak awal bisa mengaudit dana untuk kampanye parpol, jangan sampai ada penunggang gelap.
"Ditambah lagi dengan KPU, dalam penyelenggara pemilu hanya sekedar mengadakan saja sampai selesai. Sebetulnya, kalau KPU betul-betuk serius dalam dana kampanye, seharusnya audit dana kampanye, dilakukan saat verifikasi faktual terhadap partai politik," keluhnya.
Dia menambahkan, seharusnya yang menjadi salah satu faktor yang lulus pada tahap verifikasi parpol, KPU mengecek hasil auditan dari akuntan publik.
"Salah satu, komponennya verifikasi partai adalah, partai politik harus mempunyai hasil audit dana rutin mereka yang dilakukan oleh akuntan publik. Bagimana mau melakukan audit dana kampanye, KPU saja tidak punya audit dana rutin partai," kata Uchok.
Maka itu, hal tersebut yang menjadi kendala saat KPU akan mengecek dana kampanye parpol. Karena, hal itu akan timbul angka-angka yang fantastis untuk kampanye partai.
"Jadi, tidak adanya laporan audit dana rutin partai menyebabkan, ketika KPU melakukan audit dana kampanye, maka akan ada pengeluaran keuangaan partai yang tidak nyambung. Misalnya, tiba-tiba dana kampanye partai kok begitu banyak?" cetusnya.
(mhd)