KPK cekal dua pejabat Kementerian Agama

Minggu, 20 Januari 2013 - 09:59 WIB
KPK cekal dua pejabat Kementerian Agama
KPK cekal dua pejabat Kementerian Agama
A A A
Sindonews.com- Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Al Quran, Direktur Urusan Agama Islam Pembinaan Syariah, Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat (Bimas) Islam, Ahmad Jauhari ternyata telah dicegah berpergian ke luar negeri oleh Dirjen Imigrasi.

Pencegahan itu diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama-sama dengan Sesditjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Abdul Karim.

"Ahmad Jauhari dan Abdul Karim sudah dicegah ke LN (Luar Negeri)," kata salah sumber di KPK, Minggu (20/1/2013).

Surat pengajuan itu sendiri ternyata sudah disepakati pimpinan KPK sejak Rabu 16/1/2013 kemarin.

"Suratnya sudah di acc (Pimpinan KPK)," imbuhnya.

Jauhari dan Abdul Karim merupakan pejabat pembuat komitmen sebagai penanggung jawab langsung proyek pengadaan Al Quran. Kasus kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quraan Tahun 2011-2012 merupakan pengembangan dari kasus penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan anggaran proyek pengadaan Alquran dan alat-alat laboratorium di Kemenag.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Ahmad Jauhari sebagai tersangnya. Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK sendiri telah menghitung kerugian negara yang disebabkan dalam kasus ini. Kerugian negara sebesar Rp 14 miliar. Dengan masing-masing nilai proyek yakni Tahun 2011 sebesar Rp 20 miliar dan Tahun 2012 sebesar Rp 55 miliar.

Sebelum Ahmad Jauhari, KPK juga telah menetapkan dua tersangka yakni anggota Komisi VIII DPR RI Zulkarnain Djabbar dan Direktur PT KSAI Dendy Prasetya. Keduanya ditetapkan sebgaai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengurusan anggaran proyek pengadaan Alquran dan alat-alat laboratorium di Kemenag. Pasangan anak dan ayah ini telah ditahan di Rutan KPK Cabang Guntur.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5459 seconds (0.1#10.140)