KPU: Penetapan dapil tak terpisahkan dari UU Pemilu

Sabtu, 19 Januari 2013 - 06:55 WIB
KPU: Penetapan dapil...
KPU: Penetapan dapil tak terpisahkan dari UU Pemilu
A A A
Sindonews.com. Setelah penentuan nomor urut parpol, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini dihadapkan pada penentuan daerah pemilihan (Dapil) untuk menghadapi pemilihan legislatif (Pileg) 2014.

KPU saat ini menindaklanjuti Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) yang telah diterima dari pemerintah dengan menyusun kursi serta menata dan menetapkan daerah pemilihan (dapil)

Komisioner KPU Juri Ardiantoro mengatakan, penetapan dapil tidak mengalami kendala berarti karena sudah diputuskan oleh DPR. Penetapan itu sebagai bagian tak terpisahkan dari undang-undang pemilu.

"Untuk dapil DPRD provinsi dan kabupaten kota baru disimulasikan di daerah pada Februari ini," ujar Juri melalui pesan singkat kepada Sindonews, Sabtu (19/1/2013).

Ia mengungkapkan, yang sudah diputuskan oleh KPU adalah jumlah atau alokasi kursi untuk tiap DPRD provinsi, kabupaten dan kota. Jumlah itu didasarkan pada proporsi jumlah penduduk atau DAK 2 dari pemerintah

"Sejauh ini tidak ditemukan masalah berarti. Kesulitan relatif tidak ada," ujar mantan Ketua KPUD DKI Jakarta ini.

Juri menambahkan, dengan adanya pemekaran tidak otomatis membuat dapil menjadi ikut bertambah. Ia menjelaskan, daerah yang mekar sebelum pemilu belum dihitung menjadi dapil.

"Hitungannya nanti setelah pemilu. jadi dapil itu masih gabung dengan daerah induk," ujarnya.

Sekadar informasi, KPU melakukan penyusunan dapil dimulai sejak 10 Desember 2012 baik di tingkat provinsi dan kabupaten kota. Berdasarkan DAK2 yang diterima KPU, jumlah penduduk Indonesia per 6 Desember 2012 berjumlah 251.857.940 jiwa.

Jumlah ini meningkat dibanding DAK2 2008, sebanyak 233.717.696 orang. Peningkatan jumlah penduduk otomatis akan berdampak pada peningkatan jumlah alokasi kursi di sejumlah daerah.

Sesuai jadwal, penetapan jumlah kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota pada 10 Desember-15 Januari 2013. Sedangkan penetapan dapil DPRD provinsi dan kabupaten/kota dilakukan pada 7 Februari-21 Februari 2013. Lalu, rapat koordinasi dengan partai politik peserta pemilu dan konsultasi publik digelar pada 22 Februari-28 Februari 2013.

Penyerahan hasil penataan dapil DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota kepada KPU pada 1-2 Maret 2013. Penetapan dapil DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota pada 1-9 Maret 2013.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0923 seconds (0.1#10.140)