DS minta klarifikasi sangkaan pencucian uang

Jum'at, 18 Januari 2013 - 13:41 WIB
DS minta klarifikasi sangkaan pencucian uang
DS minta klarifikasi sangkaan pencucian uang
A A A
Sindonews.com - Tersangka dugaan korupsi kasus pengadaan alat simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri anggaran 2011 lalu, Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo (DS) bersama tim pengacaranya, menanyakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pasal pencucian uang yang dijerat kepada kliennya itu.

Salah seorang pengacara DS, Tommy Sihotang mengaku, heran mengapa kliennya dijerat pasal tersebut sementara kasus dugaan korupsi pada proyek itu belum terbukti.

"Ini kan belum jelas uang mana yang dicuci. Ada hubungan dengan SIM enggak? Kasus SIM-nya saja belum terbukti," keluhnya kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/1/2013).

Lantaran hal itu, Tommy pun menyambangi gedung lembaga antikorupsi itu, dengan tujuan untuk mengklarifikasi rencana penyidik memeriksa Djoko sebagai tersangka Simulator SIM hari ini.

Namun sayangnya, penyidik KPK membatalkan rencana pemeriksaan tersebut. "Kemarin saya ditelepon kalau hari ini Pak Djoko akan diperiksa sebagai tersangka. Tapi setelah dicek, rencana itu dibatalkan," ungkapnya.

Mengenai pasal pencucian uang yang dikenakan kepada Djoko, Tommy menyatakan pasal itu baru bisa digunakan jika ada bukti kekayaan yang didapat kliennya benar-benar berasal dari tindak kejahatan korupsi.

"Pasal ini kan harus berasal dari kejahatan. Kejahatan yang mana. Itu kan belum jelas," ungkap Tommy.

Ketika disinggung apakah wacana penuntutan tersebut sebagai reaksi apa yang disangkakan kepada Djoko tidak benar, Tommy pun mengatakan, hal itu tidak dijadikan persoalan, sepanjang memang ada bukti yang kuat untuk ditujukan kepada kliennya itu.

"Persoalannya bukan soal tidak merasa bersalah. Sepanjang ada pembutian, prosesnya lanjut. Buktinya ada pemeriksaan dan segala macam," terang Tommy.

Seperti diketahui, Djoko Susilo ditetapkan sebagai tersangka terkait proyek pengadaan korupsi Simulator SIM. Sebelum dijerat pasal Pencucian Uang, Djoko sudah disangkakan pasal korupsi tentang menerima suap.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6680 seconds (0.1#10.140)