KPK perpanjang masa cekal Emir Moeis
A
A
A
Sindonews.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai hari ini diketahui sama sekali belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, Izedrik Emir Moeis. Pihak KPK pun tetap membantah jika pihaknya menelantarkan kasus Emir.
Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, jadwal pemeriksaan Emir hanya persoalan teknis. Biasanya, kata Bambang, saksi-saksi diperiksa terlebih dahulu, baru kemudian pemeriksaan saksi.
"Sekarang, walau Emir belom diperiksa, pemeriksaan terhadap saksi udah dilakukan. Sama seperti pemeriksaan yang lain, pemeriksaan tersangka belakangan," kata Bambang di gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/1/2013).
Bambang pun berharap, pelengkapan berkas penyidikan Emir bisa segera selesai. Pasalnya, sampai saat ini KPK sudah melakukan kali keduanya pencegahan terhadap kader PDIP tersebut selama enam bulan kedepan.
"Saya dikasih tau penyidik ada perpanjang cekalnya (Emir Moeis). Sepertinya sejak minggu ini, tapi tanggalnya saya lupa," ungkapnya.
Namun, saat disinggung mengenai kepastian jadwal pemeriksaan Emir, Bambang tak dapat memastikannya. Ditegaskan Bambang, pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan hingga saat ini.
"Kalau bisa sebelum proses itu selesai," tandas Bambang.
Sebelumnnya, Izedrik Emir Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung. Anggota DPR RI periode 1999-2004 dan 2004-2009 asal PDIP tersebut diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung tahun 2004.
"Uang yang dijadikan dasar tuduhan lebih dari 300 ribu dolar Amerika," kata Bambang saat memberikan keterangan pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (26/7/2012).
Atas perbuatannya, lanjut Bambang, terhadap IEM dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Emir sendiri telah dicegah berpergian ke luar negeri. Beserta, dua orang yang berasal dari perusahaan swasta, yakni Zuliansyah Putra Zulkarnain (Direktur Utama PT Artha Nusantara Utama) dan Reza Roestam Moenaf (General Manager PT Indonesian Site Marine).
Kasus yang melibatkan Emir Moeis ini berasal dari pengembangan kasus dugaan korupsi proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang yang menjerat mantan Dirut PLN, Eddie Widiono. Emir diketahui memang pernah diperiksa KPK sebagai saksi untuk penyidikan kasus korupsi PLN tersebut pada bulan Juli 2011.
Sementara itu, proyek pembangunan PLTU Tarahan diketahui mulai dilakukan sejak September 2004. Di mana, dimaksudkan untuk mengatasi krisis listrik di Pulau Sumatera bagian Selatan dan dibiayai oleh dana APBN yang diduga menghabiskan dana lebih dari 200 juta dolar Amerika
Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, jadwal pemeriksaan Emir hanya persoalan teknis. Biasanya, kata Bambang, saksi-saksi diperiksa terlebih dahulu, baru kemudian pemeriksaan saksi.
"Sekarang, walau Emir belom diperiksa, pemeriksaan terhadap saksi udah dilakukan. Sama seperti pemeriksaan yang lain, pemeriksaan tersangka belakangan," kata Bambang di gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/1/2013).
Bambang pun berharap, pelengkapan berkas penyidikan Emir bisa segera selesai. Pasalnya, sampai saat ini KPK sudah melakukan kali keduanya pencegahan terhadap kader PDIP tersebut selama enam bulan kedepan.
"Saya dikasih tau penyidik ada perpanjang cekalnya (Emir Moeis). Sepertinya sejak minggu ini, tapi tanggalnya saya lupa," ungkapnya.
Namun, saat disinggung mengenai kepastian jadwal pemeriksaan Emir, Bambang tak dapat memastikannya. Ditegaskan Bambang, pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan hingga saat ini.
"Kalau bisa sebelum proses itu selesai," tandas Bambang.
Sebelumnnya, Izedrik Emir Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung. Anggota DPR RI periode 1999-2004 dan 2004-2009 asal PDIP tersebut diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung tahun 2004.
"Uang yang dijadikan dasar tuduhan lebih dari 300 ribu dolar Amerika," kata Bambang saat memberikan keterangan pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (26/7/2012).
Atas perbuatannya, lanjut Bambang, terhadap IEM dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Emir sendiri telah dicegah berpergian ke luar negeri. Beserta, dua orang yang berasal dari perusahaan swasta, yakni Zuliansyah Putra Zulkarnain (Direktur Utama PT Artha Nusantara Utama) dan Reza Roestam Moenaf (General Manager PT Indonesian Site Marine).
Kasus yang melibatkan Emir Moeis ini berasal dari pengembangan kasus dugaan korupsi proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang yang menjerat mantan Dirut PLN, Eddie Widiono. Emir diketahui memang pernah diperiksa KPK sebagai saksi untuk penyidikan kasus korupsi PLN tersebut pada bulan Juli 2011.
Sementara itu, proyek pembangunan PLTU Tarahan diketahui mulai dilakukan sejak September 2004. Di mana, dimaksudkan untuk mengatasi krisis listrik di Pulau Sumatera bagian Selatan dan dibiayai oleh dana APBN yang diduga menghabiskan dana lebih dari 200 juta dolar Amerika
(kri)