Paradigma KUHP dan KUHAP belum berubah

Rabu, 16 Januari 2013 - 21:02 WIB
Paradigma KUHP dan KUHAP...
Paradigma KUHP dan KUHAP belum berubah
A A A
Sindonews.com - Ketua Muda Mahkamah Agung Bidang Pidana, Artidjo Alkostar berpendapat, berbagai persoalan hukum yang timbul belakangan ini, terutama banyaknya masyarakat kecil yang dihukum, tak lepas dari kesenjangan ideologi hukum.

"Kesenjangan ideologi hukum dalam perangkat hukum nasional telah menimbulkan berbagai fenomena ketidakadilan hukum dan kesenjangan sosial," ujarnya di Jakarta, Rabu (16/1/2013).

Menurut Artidjo, tersumbatnya arus keadilan sebagai kebutuhan pokok rohaniah bagi masyarakat kecil banyak diakibatkan paradigma KUHP dan KUHAP yang belum berubah.

Selain itu, kitab hukum itu telah dipergunakan aparatur secara kaku tanpa merujuk pada perubahan paradigma yang terjadi pada level kosmos, dalam hal ini konstitusi.

“Dengan adanya perubahan dalam ranah konstitusi, yaitu dijaminnya hak asasi warga negara dalam hubungan dengan penegakan hukum, ke depanya diharapkan akan lebih baik,” paparnya.
(lns)
Berita Terkini
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved