Paradigma KUHP dan KUHAP belum berubah

Rabu, 16 Januari 2013 - 21:02 WIB
Paradigma KUHP dan KUHAP belum berubah
Paradigma KUHP dan KUHAP belum berubah
A A A
Sindonews.com - Ketua Muda Mahkamah Agung Bidang Pidana, Artidjo Alkostar berpendapat, berbagai persoalan hukum yang timbul belakangan ini, terutama banyaknya masyarakat kecil yang dihukum, tak lepas dari kesenjangan ideologi hukum.

"Kesenjangan ideologi hukum dalam perangkat hukum nasional telah menimbulkan berbagai fenomena ketidakadilan hukum dan kesenjangan sosial," ujarnya di Jakarta, Rabu (16/1/2013).

Menurut Artidjo, tersumbatnya arus keadilan sebagai kebutuhan pokok rohaniah bagi masyarakat kecil banyak diakibatkan paradigma KUHP dan KUHAP yang belum berubah.

Selain itu, kitab hukum itu telah dipergunakan aparatur secara kaku tanpa merujuk pada perubahan paradigma yang terjadi pada level kosmos, dalam hal ini konstitusi.

“Dengan adanya perubahan dalam ranah konstitusi, yaitu dijaminnya hak asasi warga negara dalam hubungan dengan penegakan hukum, ke depanya diharapkan akan lebih baik,” paparnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4899 seconds (0.1#10.140)