UI mewacanakan perlu adanya UU kebudayaan
A
A
A
Sindonews.com - Dekan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) Universitas Indonesia (UI) Bambang Wibawarta baru saja dikukuhkan sebagai guru besar bidang susastra mengatakan, banyak permasalahan yang muncul, bisa diselesaikan dengan pendekatan budaya.
Namun, sangat disayangkan kebudayaan saat ini dilihat tidak utuh. Menurutnya, perlu ada Undang-undang (UU) kebudayaan, sebagai payung hukum yang jelas untuk budaya di Indonesia.
"Dibutuhkan kebijakan nasional kebudayaan untuk mengelola potensi keberagaman budaya Indonesia demi kepentingan bangsa dan negara. Budaya bukan sekedar kesenian dan tari, budaya dapat menjadi identitas bangsa," ungkapnya kepada wartawan usai upacara pengukuhan di Balai Sidang UI, di Depok, Rabu (16/01/2013).
Menurutnya, peran media sangat penting untuk meningkatkan internalisasi budaya dalam kehidupan. Pengelolaan keragaman budaya Indonesia, semestinya melibatkan berbagai institusi secara terintegrasi.
"Memperkuat pilar budaya lewat media, perannya sangat sentral, peranan media sangat penting untuk menginternalisasi kebudayaan, dapat menjadi mitra," paparnya.
Dia mendorong agar pemerintah mempunyai konsep yang jelas untuk mempertahankan budaya. Karena itu perlunya UU kebudayaan sebagai payung hukum yang jelas.
"Kita sudah punya keris, tari saman, kedepan mau ngapain, kita harus punya pemetaan sumber daya budaya. UU kebudayaan masih kita dorong, Pancasila payung besarnya, budaya itu bagaimana kita bisa mengatur diversity. RUU kebudayaan jangan sampai menghukum," pungkasnya.
Namun, sangat disayangkan kebudayaan saat ini dilihat tidak utuh. Menurutnya, perlu ada Undang-undang (UU) kebudayaan, sebagai payung hukum yang jelas untuk budaya di Indonesia.
"Dibutuhkan kebijakan nasional kebudayaan untuk mengelola potensi keberagaman budaya Indonesia demi kepentingan bangsa dan negara. Budaya bukan sekedar kesenian dan tari, budaya dapat menjadi identitas bangsa," ungkapnya kepada wartawan usai upacara pengukuhan di Balai Sidang UI, di Depok, Rabu (16/01/2013).
Menurutnya, peran media sangat penting untuk meningkatkan internalisasi budaya dalam kehidupan. Pengelolaan keragaman budaya Indonesia, semestinya melibatkan berbagai institusi secara terintegrasi.
"Memperkuat pilar budaya lewat media, perannya sangat sentral, peranan media sangat penting untuk menginternalisasi kebudayaan, dapat menjadi mitra," paparnya.
Dia mendorong agar pemerintah mempunyai konsep yang jelas untuk mempertahankan budaya. Karena itu perlunya UU kebudayaan sebagai payung hukum yang jelas.
"Kita sudah punya keris, tari saman, kedepan mau ngapain, kita harus punya pemetaan sumber daya budaya. UU kebudayaan masih kita dorong, Pancasila payung besarnya, budaya itu bagaimana kita bisa mengatur diversity. RUU kebudayaan jangan sampai menghukum," pungkasnya.
(maf)