KPK incar kontraktor proyek Sport Center Hambalang

Rabu, 16 Januari 2013 - 15:13 WIB
KPK incar kontraktor...
KPK incar kontraktor proyek Sport Center Hambalang
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan tebang pilih mengusut kasus dugaan korupsi proyek Sport Center Hambalang. Tidak hanya pejabat ataupun petinggi partai politik (parpol), kontraktor proyek jika terbukti terlibat tetap menjadi tersangka.

“Semua bisa saja kalau misalnya bukti-bukti mengarah ke sana. Saat ini sedang digali lebih dalam,“ ujar Ketua KPK Abraham Samad saat menandatangani nota kesepakatan antara KPK dengan Komisi Yudisial (KY) di gedung KY, Jakarta, Rabu (16/1/2013).

Saat ini KPK masih terus mendalami sejauh mana peran para kontraktor itu dalam proyek tersebut.
“Masih terus didalami jangan khawatir siapapun yang terlibat, pasti jadi tersangka di KPK,“ tegasnya.

Soal belum diseretnya Direktur PT Adhi Kaya Teuku Bagus oleh KPK karena pertimbangan justcie collaborator, langsung dibantah Abraham. Menurutnya, tidak semua orang bisa menjadi justice collaborator.

“Tidak mudah menetapkan seseorang sebagai justice collaborator. Karena jangan sampai orang itu menghindar dari hukuman dan meminta jadi justice collaborator. Jadi ada kriteria-kriteria ketat dan khusus,“ tandasnya.

Seperti diketahui, KPK sudah menemukan adanya aliran dana yang diduga gratifikasi yang diterima (mantan) Direktur PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mukhamad Noor. Temuan itu diduga terkait Hambalang.

Dari dokumen hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diserahkan ke KPK, Teuku diketahui menerima uang sebesar Rp300 juta.

"Indikasi upaya gratifikasi dari M Arif kepada Teuku Bagus sebagai pejabat dari PT Adhi Karya berupa aliran dana dari rekening M Arif di Bank Mandiri yang ditujukan untuk pembayaran pinjaman kendaraan atas nama Teuku Bagus Mukhamad Noor di Astra Credit Companies," demikian dikutip dalam dokumen PPATK, Minggu , 9 Desember 2012.

M Arif merupakan komisaris PT Meraphora Solusi Global (MSG), salah satu perusahaan konsultan perencanaan proyek Hambalang.

Dalam transaksi itu M Arif membayarkan kredit senilai Rp100 juta sebanyak tiga kali dengan total nilai Rp300 juta. Dari lalulintas transaksi yang ditelusuri KPK, juga ditemukan hubungan antara M Arif dengan Komisaris Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso.

Nilai transaksi antara M Arif dengan Machfud mencapai Rp1 miliar. Dana itu dikirim dalam tiga kali termin pada 2011.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0825 seconds (0.1#10.140)