KPK incar kontraktor proyek Sport Center Hambalang

Rabu, 16 Januari 2013 - 15:13 WIB
KPK incar kontraktor...
KPK incar kontraktor proyek Sport Center Hambalang
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan tebang pilih mengusut kasus dugaan korupsi proyek Sport Center Hambalang. Tidak hanya pejabat ataupun petinggi partai politik (parpol), kontraktor proyek jika terbukti terlibat tetap menjadi tersangka.

“Semua bisa saja kalau misalnya bukti-bukti mengarah ke sana. Saat ini sedang digali lebih dalam,“ ujar Ketua KPK Abraham Samad saat menandatangani nota kesepakatan antara KPK dengan Komisi Yudisial (KY) di gedung KY, Jakarta, Rabu (16/1/2013).

Saat ini KPK masih terus mendalami sejauh mana peran para kontraktor itu dalam proyek tersebut.
“Masih terus didalami jangan khawatir siapapun yang terlibat, pasti jadi tersangka di KPK,“ tegasnya.

Soal belum diseretnya Direktur PT Adhi Kaya Teuku Bagus oleh KPK karena pertimbangan justcie collaborator, langsung dibantah Abraham. Menurutnya, tidak semua orang bisa menjadi justice collaborator.

“Tidak mudah menetapkan seseorang sebagai justice collaborator. Karena jangan sampai orang itu menghindar dari hukuman dan meminta jadi justice collaborator. Jadi ada kriteria-kriteria ketat dan khusus,“ tandasnya.

Seperti diketahui, KPK sudah menemukan adanya aliran dana yang diduga gratifikasi yang diterima (mantan) Direktur PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mukhamad Noor. Temuan itu diduga terkait Hambalang.

Dari dokumen hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diserahkan ke KPK, Teuku diketahui menerima uang sebesar Rp300 juta.

"Indikasi upaya gratifikasi dari M Arif kepada Teuku Bagus sebagai pejabat dari PT Adhi Karya berupa aliran dana dari rekening M Arif di Bank Mandiri yang ditujukan untuk pembayaran pinjaman kendaraan atas nama Teuku Bagus Mukhamad Noor di Astra Credit Companies," demikian dikutip dalam dokumen PPATK, Minggu , 9 Desember 2012.

M Arif merupakan komisaris PT Meraphora Solusi Global (MSG), salah satu perusahaan konsultan perencanaan proyek Hambalang.

Dalam transaksi itu M Arif membayarkan kredit senilai Rp100 juta sebanyak tiga kali dengan total nilai Rp300 juta. Dari lalulintas transaksi yang ditelusuri KPK, juga ditemukan hubungan antara M Arif dengan Komisaris Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso.

Nilai transaksi antara M Arif dengan Machfud mencapai Rp1 miliar. Dana itu dikirim dalam tiga kali termin pada 2011.
(lns)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Soal Siap Digantung...
Soal Siap Digantung di Monas, Anas: Lahir Batin Saya Tidak Melakukan yang Dituduhkan Itu
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved