Jenderal Djoko pertanyakan sangkaan pencucian uang
A
A
A
Sindonews.com- Tersangka kasus simulator SIM Irjen Pol Djoko Susilo mempertanyakan alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mulai menjeratnya dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tim penasehat hukum Djoko, Tomy Sihotang mengakui, pihaknya belum mengetahui alasan KPK yang saat ini sudah resmi menjerat Djoko dengan pasal TPPU tersebut.
"Kami tidak mengerti itu dihubungkan dengan mana. Maksudnya kalau dia bilang cuci uang, uang darimana, simulator SIM? Kita masih pelajari,“ kata Tomy saat ditemui di gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/1/2013).
Menurut Tomy, seharusnya KPK bisa membuktikan terlebih dahulu pasal pidana yang dilakukan kliennya untuk kemudian selanjutnya menjerat ke pasal TPPU.
Tommy juga mengatakan, KPK sejauh ini baru memberitahukan kepadanya terkait penggunaan pasal sangkaan pencucian uang tersebut kepada kliennya. Akan tetapi,ia mengaku, belum meendapat penjelesan yang detail dan memuskan dari KPK.
"Sejauh ini belum ada pemeriksaan yang menyangkut TPPU. Dia sudah tahu jadi tersangka. Tapi belum ada pertanyaan terkait TPPU," pungkasnya.
"Kami tidak mengerti itu dihubungkan dengan mana. Maksudnya kalau dia bilang cuci uang, uang darimana, simulator SIM? Kita masih pelajari,“ kata Tomy saat ditemui di gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/1/2013).
Menurut Tomy, seharusnya KPK bisa membuktikan terlebih dahulu pasal pidana yang dilakukan kliennya untuk kemudian selanjutnya menjerat ke pasal TPPU.
Tommy juga mengatakan, KPK sejauh ini baru memberitahukan kepadanya terkait penggunaan pasal sangkaan pencucian uang tersebut kepada kliennya. Akan tetapi,ia mengaku, belum meendapat penjelesan yang detail dan memuskan dari KPK.
"Sejauh ini belum ada pemeriksaan yang menyangkut TPPU. Dia sudah tahu jadi tersangka. Tapi belum ada pertanyaan terkait TPPU," pungkasnya.
(kri)