Kubu DS pertanyakan dasar dan bukti TPPU

Selasa, 15 Januari 2013 - 04:30 WIB
Kubu DS pertanyakan...
Kubu DS pertanyakan dasar dan bukti TPPU
A A A
Sindonews.com - Melalui kuasa hukumnya, Irjen Djoko Susilo (DS) mempertanyakan dasar dan bukti penetapannya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus pengadaan simulator SIM di Korlantas, Mabes Polri tahun anggaran 2011.

"Nyucinya dimana tanya sama KPK. Di mesin cuci? Harus jelas dulu. Entar suruh orang yang membuktikan dengan pembuktian terbalik," kata Kuasa hukum DS, Hotma Sitompul saat dihubungi SINDO, Senin (14/1/2013).

Dia mengatakan, semua yang terkait dengan pencucian uang dalam UU TPPU menyebutkan kejahatan asli atau asalnya harus ada, dan harus dibuktikan dulu. Untuk itu bebernya, harusnya KPK bekerja maksimal untuk membuktikan kliennya benar-benar bersalah atau tidak dalam kasus korupsi simulator itu.

"Dan uang yang disita yang dibilang dicuci itu harus dalam tempo delicty saat kejahatan dilakukan," paparnya.

Dia menuturkan, selama ini setiap kali KPK menyatakan tekait kasus semua dianggap benar. Untuk itu dia menyatakan, publik harus mempertanyakan kepada KPK bukti apa yang sudah dimiliki. Jangan hanya, mengumumkan seperti itu saja.

Saat ditanyakan terkait aset apa saja yang sudah disita termasuk berapa jumlah rekening yang sudah diblokir. Dia mengungkapkan, dirinya belum lagi bertemu secara langsung dengan Djoko. Ketika didesak, akhirnya Hotma memberikan jawaban.

"Enggak ada. Setahu saya cuman satu yang disita rekeningnya. Isinya cuman berapa. Enggak sampe RP1 miliar," ungkapnya.

Saat ditanyakan, apakah pihaknya siap melakukan pembuktian terbalik? Dia kembali menyatakan, bagaimana itu dilakukan jika bukti yang dimiliki KPK belum jelas.

"Jangan hanya kelihatan hebat saja lah, kerja dulu apa yang ada," tandasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1253 seconds (0.1#10.140)